Tahun 2020 Pengelolaan Pajak Reklame Pemkot Bandung Diduga Kuat ada Penyelewengan

Ragam - Selasa, 21 November 2023

231121054157-tahun.jpg

Foto : red spn

SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat mengendus terkait adanya dugaan penyelewengan pengelolaan pendapatan Pajak Reklame pemerintah Kota Bandung tahun 2020 dan Pihak penegak hukum perlu periksa Dispenda Kota Bandung.

Kota Bandung dalam laporan realisasi anggaran untuk Tahun 2020 menyajikan realisasi pendapatan pajak daerah sebesar Rp.1.629.188.481.446.00 atau 93.03 % dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp.1.751.231.714.893.00. Realisasi tersebut diantaranya berasal dari Pendapatan Pajak Reklame Sebesar Rp. 27.611.924.915.00 atau 12.31% atau dari Anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp.22,000,000,000,00.

Kota Bandung diketahui bahwa yang memiliki tugas pokok dan pungsi pengelolaan Pajak Reklame adalah bidang PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BANDUNG (PAD 2) mulai dari pendaftaran sampai penerbitan Penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kepada WP Reklame.

Dari hasil uji petik pemeiksaan BPK Povinsi Jabar ditemukan sebanyak 18 Reklame dengan nilai kurang penerimaan Rp.71.185.180.00 sampai per 25 april 2021, kepala bidang PAD2 Kota Bandung belum pernah melakukan pungutan terhadap wajib pajak (WP) terkait data yang telah dilaporkan oleh BPK Jabar.

Ditemukan pemasangan Reklame tidak dengan tanda masa berlaku dan PAD2 belum mempunyai Database atas Reklame yang terpasang. Hasil uji petik BPK menunjukan ada 61 Reklame Wajib Pajak WP yang belum melakukan kembali perpanjangan pembayaran pajak minimal Rp. 685.721.159.00.

Ditemukan Reklame terpasang belum didaftarkan atau dilaporkan ke BPPD. Hasil uji petik ada 131 Reklame yang sudah terpasang. Potensi kekurangan penerima pajak Reklame Rp. 478.922.922 (Rp.885.721.159.00 + 793.201.763.00) atas.Reklame yang telah habis masa Pajaknya dan yang belun didaftarkan atau dilaporkan.

Ditemukan adanya Pemasangan 4 bulan Reklame menyalahi aturan di kawasan yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota No.005 Tahun 2019 pada pasal 11 menyalahi aturan.

Ditemukan Adanya kehilangan Hak melakukan penagihan atas Piutang pajak yg kadaluarsa karena tidak diterbitkanya surat paksa hal ini dipertanyakan pada kabid pengendalian.yang tidak menerbitkan surat teguran dan surat paksa kepda Wajib Pajak (WP) yang tidak melaksanakan kewajibanya.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khoirul Anwar minta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung harus mempertanggungjawaban secara transparan ke publik atas kerugian pedapatan Daerah sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI dan diduga kuat ada penyelewengan.

Kami LAKI Jabar akan tuntut dan usut terus realisanya agar supaya masyarakat tahu dan LAKI Jabar akan melakukan kordinasi atas temuan melalui upaya pelaporan kepada Polda Jabar yang kami tembuskan kepada Dir Tipidkor Mabes Polri, Kejaksaan dan KPK terjadwal. "tandas Khoirul Anwar kepada Sinarpaginews.com, Senin (19/9/2023).

Sementara dari pihak Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) pemerintah Kota Bandung, sampai berita ini diturunkan belum ada memberikan keterangan dan tanggapan terkait adanya dugaan penyelewengan pengelolaan pendapatan Pajak Reklame pemerintah Kota Bandung tahun 2020.(*)

Penulis/Pewarta: Red
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2023