Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Ragam - Jumat, 10 Mei 2024

240510093836-kejag.jpg

Foto : Dok Humas

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, berinisial:

DM selaku Depository Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulogadung periode 2018 s/d 2019.
NSW selaku Manager Retail UBPP LM PT Antam Pulogadung periode 2017 s/d 2019.
BS selaku Direktur CV Bahari Sentosa Arta.
YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Penulis/Pewarta: Chairul
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2024