Dua Bocah Korban Gigitan Anjing di Larikan ke RS, Polres Nias Selatan Tindak Tegas

Ragam - Kamis, 23 Mei 2024

240523133230-dua-b.jpg

SINARPAGINEWS.COM, NIAS SELATAN - Dua orang bocah terluka gigitan anjing dilarikan ke RS untuk mendapatkan perawatan medis akibat gigitan anjing warga yang di biarkan liar.

Hal tersebut disampaikan oleh, Kasat Samapta AKP Defta, melalui Kanit Patroli Bripka Akmal, mengatakan sampai saat ini belum ada korban meninggal dunia akibat gigitan anjing tersebut. Namun pihak kita sudah mengambil langkah ditempat maupun ke depan untuk antisipasi supaya kejadian yang sama tidak terulang kembali. ujar Kasat.

Bocah 14 tahun dan 10 tahun yang digigit anjing tersebut sudah langsung mendapatkan respon cepat oleh Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan pada hari Rabu (22/05/ 2024).

Maraknya anjing warga liar di kawasan perumahan baloho hingga dua orang anak bocah perempuan berumur 14 tahun dan laki-laki berumur 10 tahun terluka akibat diserang dan digigit anjing, sehingga dilarikan ke rumah sakit.

Adapun identitas anak yang digigit anjing tersebut adalah DS (14) jenis kelamin perempuan dan EL (10) tahun jenis kelamin laki-laki, dan keduanya adalah pelajar yang duduk dibangku SMP dan bangku SD

Setelah menerima laporan atas kejadian tersebut, Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan langsung bergerak cepat menuju TKP dan melakukan pertolongan pertama dengan membawa korban digigit anjing ke rumah sakit.

Kedua anak tersebut mendapatkan perawatan dan pertolongan medis dengan cara diberikan suntikan vaksin Anti rabies dan mendapatkan suntikan lanjutan selama 3 kali dalam seminggu.

Hal ini dilakukan agar mencegah terjadi penularan virus rabies jika anjing yang menggigit kedua bocah tersebut terinfeksi rabies.

Pihak Kepolisian Polres Nias Selatan sudah mendatangi warga sebagai pemilik anjing dengan memberikan himbauan tegas agar segera mengamankan anjing peliharaannya dengan mengurung dan wajib diberikan suntikan rabies dan kunjungan rutin oleh dokter hewan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Jika korban meninggal dunia maka ada konsekuensi dari penindakan Hukum, tegas Defta. (AL)

Penulis/Pewarta: Angelus Larosa
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2024