12 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Ragam - Rabu, 12 Juni 2024

240612200804-12-pe.jpg

Foto : Dok Humas

SINARPAGINEWS.COM, JATIM - Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Wakajati Jatim, Basuki Sukardjono, SH.MH. pada hari Rabu, 12 Mei 2024, didampingi Aspidum, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Sidoarjo, Kajari Tanjung Perak, Kajari Lamongan, Kajari Jember, Kajari Kota Probolinggo, Kajari Pacitan, Kajari Sumenep dan Kajari Kota Malang telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. melalui sarana virtual dengan mengajukan 12 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

12 PERKARA ORHARDA, yang terdiri dari :

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan penegakan hukum yang humanis dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

 

Penulis/Pewarta: A.Wahidin
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2024