Polsek Idanogawo Ringkus (AZ) Tersangka Meresahkan Warga

TNI/Polri - Kamis, 25 Juli 2024

240725092717-polse.jpg

SINARPAGINEWS.COM, NIAS - Polsek Idanogawo - Polres Nias Polda Sumatera Utara, ringkus inisial AZ (32) tersangka yang meresahkan warga..

Berdasarkan dengan Pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2024, Polsek Idanogawo Polres Nias, mengamankan Seorang Laki-Laki inisial AZ Alias Anu (32) Domisili Desa Saiwahili Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias sekira 13.30 wib di sekitar Pekan Idanogawo Desa Tetehosi Kec. Idanogawo Kab. Nias Sumatera Utara. Rabu (24/07/2024).

Berdasarkan laporan warga tersangka sering meresahkan masyarakat, Kapolsek Idanogawo AKP Ya'aro Lase, Kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli melalui Telpon. Selulernya menjelaskan, Laki-Laki yang di amankan tersebut sering meresahkan warga dan kemana -mana ia membawa Pisau yang di selipkan di Pinggangnya,

"Tersangka AZ (32) telah kita amankan serta barang bukti", ujar Kapolsek Idanogawo.

Lebih lanjut menjelaskan, Tersangka pernah Viral di Media Sosial (Facebook) pada Bulan April 2024 lalu, di sekitar Kecamatan Idanogawo dengan membawa sebilah Pisau dan menakut-nakuti warga. Maka pihak kita melakukan tindakan tegas agar masyarakat nyaman dan aman. tegas Kapolsek.

Kepada tersangka di kenakan Pasal 2 ayat 1 dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman 10 Penjara. Jelas Lase. (AL)

Penulis/Pewarta: Angelus Larosa
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2024