Kawal Putusan MK, Mahasiswa Di Tegal Unjuk Rasa Depan Kantor DPRD
Nasional - Jumat, 23 Agustus 2024
SINARPAGINEWS.COM, TEGAL - Sekitar seratus mahasiswa wilayah tiga daerah kota Tegal, kabupaten tegal dan kabupaten Brebes Jawa Tengah melakukan aksi kawal putusan MK di depan gedung DPRD Kota Tegal pada Jumat (23/8/2024) sekira pukul 10.30 wib.
Dalam aksi itu mendapat pengawalan dari kepolisian setempat, bahkan Kapolresta Tegal AKBP Rully Thomas langsung turun tangan.
Dari pantauan, mahasiswa membawa atribut bendera dari GMNI dan HMI.
Dalam orasinya, mahasiswa mengatakan bahwa aksi ini sebagai respons atas langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan merevisi UU Pilkada tanpa memperhatikan dua putusan MK.
Massa yang berasal dari sejumlah kampus ini tergabung dalam GMNI dan HMI menyuarakan dua tuntutan, yakni mendesak Presiden dan DPR RI untuk membatalkan revisi UU Pilkada dan mendesak KPU untuk menindaklanjuti hasil putusan MK dengan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Pencalonan Kepala Daerah).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran.
Para demonstran ini kemudian ditemui langsung oleh ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, ST. Tampak hadir dilokasi demo Sekda Kota Tegal drg. Agus Dwi Sulistyantono.
Mahasiswa juga meminta kepada ketua DPRD kota tegal untuk mendukung aksi para pendemo yakni menolak revisi pembahasan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR RI.
Kusnendro, ST politisi asal PDI P yang juga ketua DPRD Kota Tegal ini mendukung langkah para mahasiswa. Dirinyapun membacakan beberapa tuntutan tertulis yang diminta oleh mahasiswa beberapa diantaranya menolak revisi undang undang pilkada dan meminta KPU untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Acara unjuk rasa berakhir sekira jam 11.30 wib dan berjalan dengan tertib.(Hid/spn).
Penulis/Pewarta: A.Wahidin
Editor: A.Wahidin
© sinarpaginews.com 2024