Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Karya Batee - Yunius Larosa
Ragam - Kamis, 31 Oktober 2024
SINARPAGINEWS.COM, MEDAN - Dalam persidangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Majelis Hakim yg diketuai oleh Hakim TUN Herman Baeha, SH memutuskan bahwa gugatan Karya Batee dan Yunius Larosa tidak diterima dan atau ditolak dalam perkara nomor : 13/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN.
Sebagaimana informasi yg beredar sebelumnya bahwa Karya Batee - Yunius Larosa menggugat Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli pada Pilkada Tahun 2024, dgn materi gugatan dugaan bhw Calon Petahana dhi.Sowaa Laoli telah melaksanakan pelantikan pejabat pada tanggal 22 Maret 2024 yg dianggap melanggar ketentuan bhw Kepala Daerah dilarang melaksanakan pelantikan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon dan apabila calon petahana maka diberi sanksi didiskualifikasi sbg Calon Kepala Daerah.
Setelah melalui proses persidangan cepat di PT TUN, akhirnya hari ini Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi Tergugat dhi.KPUD Kota Gunungsitoli tentang Penggugat Tidak Memiliki Kedudukan Hukum, menyatakan menolak dan atau tidak menerima gugatan Penggugat dhi Karya Batee dan Yunius Larosa serta menghukum penggugat utk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.275.000.
Sebagaimana juga beredar di media sosial bahwa kehadiran 2 pejabat eselon II Pemko Gunungsitoli yakni Ekuator Jaya Daeli (Kepala Pelaksana BPBD) dan Temaaro Telaumbanua (Staf Ahli Walikota) sebagai Saksi Penggugat (Karya Batee dan Yunius Larosa) pada Persidangan PT TUN Medan telah dilaporkan oleh Ketua Ormas GBNN Siswanto Laoli ke Bawaslu Kota Gunungsitoli, termasuk melaporkan Sekda Kota Gunungsitoli Oimonaha Waruwu yg mengeluarkan surat perintah kepada pejabat tersebut di atas utk hadir di sidang PT TUN.
Menurut info yg beredar bahwa Bawaslu melalui Sidang Gakumdu telah memutuskan bahwa laporan atas Ketiga Terlapor dhi Pejabat ASN Pemko Gunungsitoli yakni Oimonaha Waruwu, Ekuato Jaya Daeli dan Temaaro Telaumbanua memenuhi unsur utk diteruskan ke penyidikan pidana pelanggaran pemilu di Polres Nias dan juga memenuhi unsur untuk diteruskan ke BKN tentang pelanggaran netralitas ASN.
Menurut info yg dapat dipercaya saat ini Penyidik Polres Nias sedang melaksanakan Penyidikan atas kasus tersebut dan Bawaslu juga sudah meneruskan pelanggaran netralitas ASN oleh ketiga pejabat ini ke BKN Regional VI Medan.
(Dihimpun berbagai sumber) (AL)
Penulis/Pewarta: Angelus Larosa
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2024