APH, Periksa dan Proses Dinas Kehutanan Jawa Barat Terkait Kekurangan Volume Rp748.657.812,52.
Ragam - Rabu, 6 November 2024
SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG – Aparat Penegak Hukum (APH),harus berani periksa dan proses temuan di Dinas Kehutanan Jawa Barat terkait kekurangan volume atas Penataan Sarana dan Prasarana Wisata Tahura Sebesar Rp.748.657.812,52 dan Denda Keterlambatan Sebesar Rp.277.625.546,83.
Dikutip dari data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 Nomor : 31A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 Tanggal : 20 Mei 2024.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran serta terdapat denda keterlambatan yang belum disetorkan ke kas Daerah.
Pekerjaan penataan sarana dan prasarana wisata Tahura yang dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 344/S.Perj/PSPGKBL/THR/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 sebesar Rp9.360.259.849,60 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 115 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Agustus s.d. 22 Desember 2023.
Kontrak tersebut telah dilakukan perubahan dua kali, terakhir dengan Adendum Nomor 523/ADD-02/S.Perj/PSPGKBL/THR/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang mengatur, sehingga mengubah volume pekerjaan, nilai kontrak menjadi sebesar Rp10.242.442.150,54 dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.
Pengawasan atas pekerjaan ini dilakukan oleh PT PKU Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan dengan BAST Nomor 117/BASTPHO/ PSPGKBL/THR/III/2024 tanggal 21 Maret 2024.
Pekerjaan telah dibayar sebesar Rp8.706.075.826,00 atau 85,00%, (Pembayaran berdasarkan laporan progress s.d. 27 Desember 2023), dengan SP2D terakhir Nomor 02.00/04.0/000438/LS/3.28.0.00.0.00.01.0000/P.10/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. Perincian SP2D.
BPK melakukan pemeriksaan atas Penataan Sarana dan Prasarana Wisata Tahura melalui reviu dokumen, pemeriksaan fisik lapangan serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Hasilnya diketahui beberapa permasalahan sebagai berikut.
1) Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp748.657.812,52 Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilakukan Tim Pemeriksa BPK bersama PPK, Penyedia, Konsultan Pengawas dan Inspektorat yang hasilnya di dokumentasikan dalam BAPF tanggal 28 Februari dan 22 April 2024 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp748.657.812,52.
2) Denda keterlambatan belum disetorkan sebesar Rp.277.625.546,83
Saat dikonfirmasi oleh redaksi sinarpaginews.com melalui surat Nomor : 020/Kom/Red- SPN/XI/2024 tanggal 1 Nopember berikut Jawabanya kami lampirkan.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khoirul Anwar saat dikonfirmasi sinarpaginews.com, menanggapi adanya temuan di Dinas Kehutanan Jawa Barat terkait Kekurangan Volume atas Penataan Sarana dan Prasarana Wisata Tahura Sebesar Rp748.657.812,52 dan Denda Keterlambatan Sebesar Rp277.625.546,83. geram,.
“Seharusnya sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Kelapala Dinas Kehutanan Jawa Barat, PPK, Konsultan Pengawas dan Inspektorat juga harus ikut tanggung jawab kemana saja,.? jangan tutup mata waktu meriksa pekerjaan"tandasnya..
“Kami LAKI Jabar akan usut terus realisanya agar supaya masyarakat tahu, LAKI Jabar akan melakukan kordinasi tembuskan kepada Dir Tipikor Mabes Polri, Kejaksaan dan KPK. "tandas Khoirul Anwar (6/11/2024).
Penulis/Pewarta: Red
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2024