Jaksa Tahan PPK Kasus Proyek Tambatan Perahu Dishub, Negara Rugi Rp1,3 Miliar

Ekonomi - Rabu, 6 November 2024

241106222650-jaksa.jpg

Foto : Red

SINARPAGINEWS.COM, SULTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menetapkan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial U atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan tambatan perahu di Desa Sawapudo dan Pekerjaan Tambatan Perahu Desa Saponda pada Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe anggaran 2023 lalu.

"Tim penyidik telah menetapkan U sebagai tersangka pada Senin 4 November 2024, setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, M.H, dalam keterangannya.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka U dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 4 November 2024 di Rutan kelas II B Unaaha.

"Kasus tersebut adalah merupakan pekerjaan pembangunan tambatan perahu Desa Sawapudo dan Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu Desa Saponda pada Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2023, di mana pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan dan tidak sesuai dengan hasil fisik pekerjaan dengan anggaran yang telah dicairkan," ujar Kajari Konawe.

Berdasarkan perhitungan ahli, lanjut Kajari, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Konawe diperoleh Nilai Keerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.365.378.012.

Akibat perbuatan tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP

Penulis/Pewarta: Red
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2024