Rakor Pembahasan PP Nomor 72 Tahun 2019 Terkait UOBK di RSUD dr. Slamet Garut

Rakor Pembahasan PP Nomor 72 Tahun 2019 Terkait UOBK di RSUD dr. Slamet Garut red spn

GARUT, – Bupati Garut, Rudy Gunawan membuka Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan PP (Peraturan Pemerintah) No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Rakor membahas mengenai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut, di Aula Hotel dan Resort Rancabango Garut, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (2/3/2021).

Menurut Bupati Rudy Gunawan, pelayanan kepada masyarakat sangatlah penting dan harus dilaksanakan. “Ini bagus, karena ini harus dilaksanakan meskipun sekarang ini tidak ada daerah yang mau melaksanakan karena pimpinan daerah menganggap yang penting itu adalah pelayanan. Pelayanan kepada masyarakat itu yang penting,” ucapnya.

Rudy Gunawan mengungkapkan, PP No. 72 Tahun 2019 terdapat peraturan mengenai otonomi yang lebih luas, sedangkan untuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No. 79 Tahun 2018 adalah tentang fleksibilitas pengelolaan keuangan.

“Kalau PP 72 ada otonomi, jadi lebih luas lagi otonomi yang diberikan oleh Undang-Undang, oleh PP untuk direktur rumah sakit.

Jadi kalau BLUD terakhir dengan Permendagri 79 2018 adalah fleksibilitas dengan pengelolaan keuangan yang bersumber dari hasil layanan, hibah dan lain sebagainya,” ungkap Rudy.

Rudy juga menjelaskan, otonomi yang terdapat dalam PP No. 72 Tahun 2019 ini mengenai bidang keuangan seperti penyusunan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), RKA (Rencana Kerja Anggaran), dan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).

“Disitu otonominya dijelaskan ya, otonomi di bidang keuangan apa dari KPA, menyusun RKA, menyusun DPA, tapi dibawahnya lihat sampai dibawahnya. Tapi pembuatan itu RKA DPA dibuat atas persetujuan daripada tim anggaran pemerintah daerah,” ujar Rudy.

Sementara itu Ketua Pelaksana Rakor, dr. Melinda mengatakan Rumah Sakit Daerah memerlukan kebijakan khusus dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk masyarakat.

“Rumah Sakit Daerah sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai karakteritik organisasi yang sangat kompleks memerlukan kebijakan khusus untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan,” kata dr. Melinda.

Maka dari itu, dr. Melinda mengungkapkan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabiitas perlu adanya sosialisasi PP No. 72 Tahun 2019.

“Dalam rangka peningkatan kapasitas, dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru dari Pemerintah Pusat,

diperlukan sosialisasi peraturan tersebut agar Pemerintah Kabupaten Garut dapat membuat turunan produk hukum terkait RSUD dr. Slamet Garut mengenai SOTK (Susunan Organisasai dan Tata Kerja) dengan UOBK dan status PPK (Pola Pengelolaan Keuangan) BLUD penuh,” ungkapnya.(spn/garut).

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar