Konferensi Kerja PWI Kab. Sukabumi membentuk Empat Sayap Organisasi

Konferensi Kerja PWI Kab. Sukabumi membentuk Empat Sayap Organisasi Dok SPN

SINAR PAGI NEWS, KAB. SUKABUMI - Melalui prosesi sidang pleno pada Konferensi Kerja PWI Kab. Sukabumi Priode 2020-2023, empat sayap organisasi, secara resmi dibentuk, diantaranya IKWI (Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia), Koperasi PWI, Rumah Bantuan Hukum (RBH), serta PWI Peduli.

Selain empat sayap organisasi dalam prosesi sidang pleno yang dilaksanakan di Gedung Negara Pendopo Sukabumi (07/04/2021), PWI Kabupaten Sukabumi juga melahirkan jajaran calon pengurus SMSI (Serikat Media Siber Indonesia), Kab. Sukabumi.

Ketua PWI Kab. Sukabumi Asep Solihin (Avhes) dikedai C'Kopi Gaud menjelaskan. "Dengan resminya terbentuk organisasi-organisasi sayap tersebut, PWI Kab. Sukabumi memiliki lebih banyak kesempatan untuk berinteraksi dan bersinergi dengan masyarakat, pemerintahan, serta dengan dunia usaha demi mewujudkan PWI yang lebih baik, jelasnya kepada Sinar Pagi News. Kamis 08/04/2021.

Lebih jauhnya lagi Avhes menuturkan. "Masing-masing sayap organisasi yang sudah terbentuk, tentu akan berdampak positif terhadap kemajuan organisasi PWI Kab. Sukabumi didalam memaksimalkan berbagai mobilitas keorganisasian.

Termotivasi untuk membentuk serta memaksimalkan sayap-sayap organisasi, bukan tanpa alasan, kata Avhes.

"Namun, itu semua bertujuan untuk mengedepankan kepentingan serta untuk meningkatkan kesejahteraan anggota PWI Kab. Sukabumi itu sendiri.

Seperti, "Koperasi PWI dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota PWI Kab. Sukabumi, lalu dari segi kemanusiaan serta segala bentuk kegiatan sosial, hal itu juga menjadi kegiatan yang akan dikedepan oleh PWI Kab. Sukabumi melalui mobilitas PWI Peduli" ujar Avhes dengan penuh semangat.

Selain itu semua, melalui RBH, PWI Kab. Sukabumi juga akan melakukan perlindungan hukum terhadap produk jurnalistik karya anggota PWI Kabupaten Sukabumi.

Hal itu dilakukan, merupakan Kebijakan PWI Kab.Sukabumi, untuk menjamin kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kendati, produk jurnalistik yang sudah menjadi konsumsi publik yang disiarkan dalam bentuk berita, itu sudah menjadi tanggung jawab perusahaan media, namun RBH akan tetap memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada Jurnalis anggota PWI Kab. Sukabumi, yang berhadapan dengan hukum, berkaitan dengan profesi jurnalistik, tegas Avhes.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar