DPRD Prov. Kalbar Tetapkan Raperda No.8 Tahun 2016 Manjadi Perda

DPRD Prov. Kalbar Tetapkan Raperda No.8 Tahun 2016 Manjadi Perda Doglas Bali

SINAR PAGI NEWS, PONTIANAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Prov Kalbar menetapkan keputusan terhadap rancangan Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov Kalbar menjadi Peraturan Daerah. Penetapan Keputusan di sampaikan pada rapat paripurna yang berlangsung diruang Balairungsari, kamis (22/04/2021).

Rapat Paripurna yang di hadiri sebanyak 48 (empat puluh delapan) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dipimpin Wakil Ketua II Sy. Amin Muhammad, didamping Wakil Ketua I Prabasa Ananatur, serta di hadiri Wakil Gubernur Kalbar H. Ria Norsan, Forum Koordinasi pimpinan daerah Prov Kalbar,Staf Ahli Gubernur, Assiten, Kepada Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro di lingkungan prov kalbar, pimpinan instansi vertikal, BUMN, dan BUMD Prov kalbar, serta undangan lainnya.

Sebelum penetapan keputusan DPRD Prov Kalbar, terlebih dahulu juru bicara Pansus, Angeline Fremalco membacakan laporan panitia khusus DPRD Prov Kalbar pembahas raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah prov kalbar. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan DPRD kalbar tentang persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Kalimantan barat oleh Sekretaris DPRD Marjani.

Wagub Kalbar H. Ria Norsan dalam sambutan pendapat akhir Gubernur Kalbar mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap raperda kalbar tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah prov kalbar menjadi peraturan daerah.

“ khusus kepada saudara-saudara yang terlibat dalam pansus perangkat daerah, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, karna telah melakukan pembahasan secara serius bersama tim eksekutif dengan penuh rasa tanggung jawab guna menciptakan perangkat daerah yang tidak hanya tepat fungsi dan tepat ukuran, tetapi juga efisien dan efektif serta produktif guna membantu tugas kepada daerah dan DPRD dalam menlenggarakan urusan pemerintah di daerah,” ujar H. Ria Norsan.

Menurut Wagub Kalbar, keputusan yang ditetapkan pada hari ini, sesungguhnya merupakan proses dari setiap kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah daerah. Kebijakan yang dbuat tentu akan memberikan manfaat, apabila kebijakan tersebut telah melalui proses pembahasan dan pertimbangan yang matang dari aspek.

Dengan telah disetujuinya raperda dimaksud menjadi perda, maka kepada perangkat daerah yang terkait dengan perda ini agar segera melakukan langkah-langkah konkrit sesuai proses dan mekaniusme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tutur Wagub Kalbar. (spn/hms)

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar