Diduga Menguap ke Tas Ajaib

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Dana Sebesar Rp9.157.762.527,00 Dipertayakan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Dana Sebesar Rp9.157.762.527,00 Dipertayakan ilustrasi

SINARPAGINEWS.COM, KAB.CIREBON - Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Cirebon Sebesar Rp9.157.762.527,00.

Pemerintah Kabupaten Cirebon menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2020 sebesar Rp.928.917.913.431,00 dengan realisasi sebesar Rp847.795.538.818,00 atau sebesar 91,27%.

Belanja tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Barang dan Jasa Rehabilitasi atau Pemeliharaan Jalan sebesar Rp25.072.895.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen anggaran dan pertanggungjawaban realisasi Belanja Barang dan Jasa, diketahui bahwa terdapat
kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 9.157.762.527,00 pada pekerjaan Rehabilitasi atau Pemeliharaan Jalan yang dibangun melalui kontrak konstruksi dengan rincian sebagai berikut:

Biaya perolehan meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, dan pajak, untuk dikapitalisasi menambah saldo Jalan dan Jembatan. Namun demikian, DPUPR menganggarkan dan merealisasikan biaya rehabilitasi atau pemeliharaan jalan tidak melalui Belanja Modal melainkan melalui Belanja Barang dan Jasa.

Berdasarkan penjelasan Kasubag Perencanaan dan evaluasi pelaporan DPUPR diketahui pada saat proses penganggaran hanya menghimpun data dari masing-masing bidang dan tidak memeriksa kembali dokumen usulan tersebut.

Selain itu, Kasubag Perencanaan dan evaluasi pelaporan DPUPR tidak melaporkan secara berjenjang kepada Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan serta Kepala DPUPR bahwa kegiatan yang dianggarkan hanya menambah waktu manfaat dan tidak menambah masa manfaat.

Seharusnya kegiatan tersebut dianggarkan pada Belanja Modal bukan pada Belanja Barang dan Jasa, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 903/2011/BKAD dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD
Tahun 2020.

Salah satu isinya menyebutkan segala biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal aset tetap (biaya rehabilitasi/renovasi) sepanjang memenuhi batas minimal kapitalisasi asset, dan memperpanjang masa manfaat atau yang memberikan manfaat ekonomi dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, atau peningkatan  mutu produksi atau peningkatan kinerja dianggarkan dalam Belanja Modal.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
pada Lampiran II.03 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 2 Laporan Realisasi Anggaran pada:

1) Paragraf 36 yang menyatakan bahwa Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang memberi manfaat jangkapendek.

Belanja Operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang, bunga, subsidi, hibah, ( Red)*

(SPN/CAKRABUANA)

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar