SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung, dalam hal ini mengenai penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
Pemeriksaan terkait dengan gudaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilaksanakan terhadap 1 orang sebagai saksi yang diperiksa pada hari Selasa(10/01/2023).
Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu saksi dengan inisial atas nama S, dimana saksi S merupakan Karyawan pada PT Waskita Karya (persero), Tbk Divisi Infra 3.
"Adapun pemeriksaan yang dilakukan kepada 1 orang sebagai saksi tersebut dilakukan untuk penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama MRR dan juga terkait dengan pelanggaran terhadap pasal 21 yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.", ujar Tim Jaksa Penyidik. Selasa(10/01/2023)
"Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.", tambah Tim Jaksa Penyidik.
Editor: Red