Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

Kejaksaan Agung Kembali Periksa 5 Orang Sebagai Saksi

Kejaksaan Agung Kembali Periksa  5 Orang  Sebagai Saksi Dok Humas

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 5 orang sebagai saksi pada hari Selasa (24/01/2023).

Hal tersebut juga dijabarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilis tersebut disebutkan bahwa saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu:

Saksi dengan inisial atas nama HEP, dimana saksi HEP merupakan Kepala Bagian Tata Usaha pada Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Saksi dengan inisial atas nama J, dimana saksi J merupakan Ketua pada Koperasi Usaha Sejahtera Optimis;
Saksi dengan inisial atas nama A, dimana saksi A merupakan Direktur Utama pada PT Bukit Bima Batara;
Saksi dengan inisial atas nama ASL, dimana saksi ASL merupakan Kepala Biro Perencanaan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Saksi dengan inisial atas nama ZZ, dimana saksi ZZ merupakan Direktur pada PT Zhong Futong Indonesia.

"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama AAL, GMS, serta YS dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Selasa(24/01/2023)

"Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", tambah Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar