SINARPAGINEWS.COM, KOTA CIREBON - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat mengendus terkait dugaan peyelewengan Pajak Daerah yang Belum masuk kas daerah Sebesar Rp.339.388.689,00 dikarenakan belum dikenakan sanksi administrasi denda keterlambatan kepada Wajib Pajak (WP), diduga kuat di Jadi bancakan para oknum Pejabat bejat.
Dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Pemerintah Kota Cirebon Tahun 2021 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. https://sinarpaginews.com/polkum/60064/laki-jabar-pertanyakan-kekurangan-penerimaan-pajak-pemkot-cirebon-tahun-2020.html
Dari hasil pemeriksaan ditemukan Pemkot Cirebon Belum Dikenakan atau belum memungut pajak dari Potensi Sanksi Administratif Pajak Daerah Sebesar Rp.339.388.689,00 kepada Wajib Pajak (WP).
Pemerintah Kota Cirebon menganggarkan Pendapatan Asli Daerah dalam LRA TA 2021 sebesar Rp517.307.457.500,00 dengan realisasi sebesar Rp 401.086.141.279,00 atau 77,53%.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD Yang Sah. Salah satu Realisasi dari Lain-Lain PAD Yang Sah yaitu Pendapatan Denda Pajak Daerah dengan anggaran sebesar Rp 642.200.000,00 dan realisasi sebesar Rp 834.374.011,00 atau 129,92%.
Dari anggaran Pengelolaan Pajak Daerah Kota Cirebon menggunakan dua sistem yaitu officialassessment dan self assessment. Official Assessment berarti Walikota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Self assessment berarti WP menghitung dan melaporkan besar pajak yang terutang. Pelaporan pajak terutang oleh WP dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) elektronik secara online melaluisptpd.cirebonkota.go.id, dengan menginput laporan omset bulanan WP. Selanjutnya system pada website akan melakukan penghitungan pengenaan pajak secara otomatis, sedangkan untuk pelaksanaan pembayaran dilakukan melalui Bank BJB yang telah terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendapatan (Simpenda).
Pembayaran pajak terutang harus dilakukan sekaligus dan lunas di Kas Daerah paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Apabila pembayaran masa pajak terutang dilakukan setelah jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan sebesar 2% (dua persen) sebulan dari besaran pajak terutang untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dan ditagih dengan menggunakan SPTPD.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap laporan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran Tahun 2021 dari Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Evaluasi Pendapatan Daerah (PPEPD) dan klarifikasi kepada Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) menunjukkan adanya WP Hotel dan WP Restoran yang terlambat melakukan pembayaran Pokok Pajak Daerah namun belum membayar sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.
Perhitungan selisih kurang bayar denda keterlambatan WP Hotel/Penginapan/Rumah Sewa sebesar Rp 34.535.914,00. Hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang PPD menjelaskan bahwa beberapa WP yang belum dikenakan sanksi administrasi denda keterlambatan terjadi karena:
Pada saat WP melakukan input ke SPTPD online dilakukan sebelum jatuh tempo, tetapi pembayarannya dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dan melalui transfer. Jika pembayaran dilakukan melalui kasda/teller Bank BJB denda akan otomatis terhitung dan dikenakan kepada WP.
Adanya gangguan/error pada aplikasi Simpenda sehingga denda tidak muncul. Bagi WP yang belum melakukan kewajibannya membayar denda akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan apabila WP belum juga menyelesaikan kewajibannya Bidang PPD akan berkoordinasi dengan Bidang PPEPD (Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah pada Pasal 76 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 49 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hotel, yaitu pada Pasal 12 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pembayaran pajak terutang harus dilakukan sekaligus dan lunas di Kas Daerah melalui Bendahara Khusus Penerima Dinas atau tempat lain yang ditunjuk, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak, dengan menggunakan SSPD.
Ayat (3) yang menyatakan bahwa Apabila pembayaran masa pajak terutang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan, dan ditagih dengan SPTPD.
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Restoran pada Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak terutang pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.
Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan dari sanksi administrasi denda keterlambatan pajak daerah sebesar Rp 339.388.689,00 (Rp34.535.914,00+Rp304.852.775,00).
Kondisi tersebut disebabkan: Kepala Bidang PPD belum optimal dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan Pajak Daerah
Kepala Sub Bidang Penagihan Bidang PPD dan Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bidang PPEPD belum optimal dalam melakukan penagihan denda pajak kepada WP.
Terhadap kondisi tersebut, Pemerintah Kota Cirebon melalui Kepala BPKPD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan melakukan tindak lanjut. BPK merekomendasikan Wali Kota Cirebon agar memerintahkan Kepala BPKPD untuk: Menginstruksikan Kepala Bidang PPD agar melakukan pengawasan atas pengelolaan Pajak Daerah secara optimal
Menginstruksikan Kepala Sub Bidang Penagihan Bidang PPD dan Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bidang PPEPD melakukan evaluasi dan perhitungan atas potensi sanksi administrasi pajak dan melakukan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khoirul Anwar minta Wali Kota Cirebon melalui Kepala Sub Bidang evaluasi dan pelaporan PAD agar melakukan penagihan tunggakan pajak dan harus menyampaikan terkait pertanggungjawaban secara transparan dilaporkan penagihanya kapan dan sesuai nilai temuan Badan pemeriksa keuangan BPK RI, dan kami LAKI Jabar akan tuntut dan usut terus realisanya. "tandas Anwar kepada Sinarpaginews.com, Senin (30/1/2023).
Sementara dari pihak pemda setempat sampai berita ini diturunkan belum ada memberikan keterangan, terkait temuan LAKI Jabar yang mempertanyakan Pajak Daerah Kota Cirebon yang belum masuk ke kas daerah Sebesar Rp.339.388.689,00, akibat belum dikenakanya Sanksi Administratif Pajak kepada wajib pajak (WP).*
Editor: Red