SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat mengendus terkait hilangnya aset milik Dinas Pendidikan Kota Bandung senilai Rp.458.570.000,00. dan Aset SMA/SMK Senilai Rp. 1.256.920.000.00. diduga kuat aset tersebut hilang atau dijadikan santapan empuk oleh para oknum pejabat terkait dan masih bungkam.
Dari hasil uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Dinas Pendidikan (DISDIK) Kota Bandung Tahun 2020 dilaksanakan atas aset pelaratan dan mesin berupa Hanphone dan mesin Stensil Listrik dan yang lainya.
Hasil uji petik barang dan pengamatan pisik bahwa menunjukan terdapat 10 unit barang yang tidak diketahui keberadaanya senilai Rp.458.570.000,00.
Sementara aset milik SMA/SMK sesuai undang undang nomor.23 Tahun 2014 tetang pemerintahan daerah kewenangan pengelolaan sekolah jenjang SMA/SMK dialihkan dari Pemkot/Kabupaten ke pemerintah provinsi termasuk pengalihan pengelolaan aset milik tiap sekolah yang ada di Kota Bandung.
Hasil pengamatan fisik uji petik atas keberadaan aset oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat, di DISDIK Kota Bandung menunjukan bahwa terdapat aset milik SMA/SMK yang masih tercatat keberdaan asetnya pada Kartu Identitas Barang (KIB) Disdik Kota Bandung senilai Rp. 1.256.920.000.00.
Namun hasil uji petik BPK dari masing masing kepala sekolah, diketahui bahwa barang-barang tersebut tidak ada disekolah sesuai yang terdaftar pada KIB dan pihak sekolah tidak mengetahui keberadaanya barang-barang tersebut.
Dengan tidak diketemukan aset-aset tersebut di Disdik Kota Bandung tetunya tidak sesuai dengan
1. PP Nomor 77 tahun 2010 tetang tetang Akutansi pemerinah.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016 tetang Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.108 Tahun 2016 tetang penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.
4. Peraturan walikota Bnadung Nomor 528 tahun 2014 seabagaimana perubahan tahun 2020 tetang kebijakan akutansi pemerintah Kota Bandung Aktiva tetap dan akutansi penyusutan.
Hilangnya Aset tersebut mengakibatkan adanya potensi penyalahgunaan dan penguasaan aset tetap pemerintah Kota Bandung kepada pihak lain.
Aset yang tidak diketahui keberadaanya berpotensi disalahgunakan oleh oknum Dinas terkait.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khoirul Anwar minta Disdik Kota Bandung harus menyampaikan terkait pertanggungjawaban barang milik Negara atau yang hilang secara transparan dilaporkan pengembalianya kapan dan kemana sesuai nilai temuan Badan pemeriksa keuangan BPK RI.
Kami LAKI Jabar akan tuntut dan usut terus realisanya biar masyarakat tahu kinerja dan tanggungjawabnya, sudah penghapusan, dihapus kemana hilangya harus dibuktikan ada laporan kepolisan "tandas Anwar kepada Sinarpaginews.com, Rabu (1/2/2023) lalu.
Sementara dari pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung sampai berita ini diturunkan belum ada memberikan keterangan, terkait temuan LAKI Jabar yang mempertanyakan tidak diketemukanya atau hilang aset milik Dinas Pendidikan Kota Bandung senilai Rp.458.570.000,00. dan Aset SMA/SMK Senilai Rp. 1.256.920.000.00.
Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bandung, Warya,SE. kepada sinarpaginews.com. Selasa 7/2/2023, menyoroti kinerja Kepala Dinas Kota Bandung yang enggan memberikan jawaban dan tanggapan kepada publik atau media terkait permasalah tersebut .
Jurnalis kalau mengacu kepada substansi yang mendasari yaitu peraturan perundang udangan
Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Undang-undang No 15 tahun 2002 tentang tindak pencucian uang.
Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
Intruksi Presiden Republik Indonesia No 5 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peraturan pemerintah No 43 tahun 2018 tentang Tatat Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehubungan dasar hukum sebagaimana disebut diatas, dengan demikian tetunya masyarakat atau pembaca yang bisa menilai dari pada kinerja Kepala dinas pendidikan yang ada di Kota Bandung.
Saat ada serah terima Jabatan di dinas terkait (setijab) semua aset dan kekayaan lainya termasuk anggaran yang akan di pakai sudah dilimpahkan ke pejabat yang baru pasti tahu apa yang ada dan tidak ada aset waktu itu. “ungkapnya.
Editor: Red