Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

Kejaksaan Agung Kembali elakukan Pemeriksaan 3 Orang Sebagai Saksi

Kejaksaan Agung Kembali elakukan Pemeriksaan 3 Orang Sebagai Saksi Dok Humas

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 3 orang sebagai saksi pada hari Kamis(23/02/2023).

Hal tersebut juga disebutkan Kepala Pusat Penerangan Hukum dalam rilisnya. Dimana dalam rilisnya tersebut disebutkan bahwa ketiga saksi yang diperiksa yaitu:

Saksi berinisial atas nama MT, dimana saksi MT merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Saksi berinisial atas nama VMP, dimana saksi VMP merupakan Direktur PT Sahabat Makna Sejati;
Saksi berinisial atas nama YWM, dimana saksi YWM merupakan Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kapuspenkum menjelaskan bahwasannya ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Kapuspenkum. (spn/hms)

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar