Sekwan Tidak Tunjukan Bukti Setor Pengembalian

Anggaran Reses Anggota DPRD Kota Sukabumi 2021 Dipertanyakan Rp 469.125.000

Anggaran Reses Anggota DPRD Kota Sukabumi  2021 Dipertanyakan  Rp 469.125.000 Dok Puspen TNI

SINARPAGINEWS.COM, KOTA SUKABUMI - Belanja komponen penunjang kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kota Sukabumi Tahun anggaran  2021 menurut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, diduga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 469.125.000,00.

BPK RI Perwakilan Jawa Barat menyebutkan hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dimana pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan,kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, serta taat pada peraturan perundang-undangan.

Sementara pada Pasal 141 ayat (1)  menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

Lalu pada Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Sekretaris (Sekwan) DPRD Kota Sukabumi Asep Koswara,S.IP, M.Si, melalui penjelasan tertulisnya tanggal 10 Februari 2023, bahwa uang sebesar Rp. 209.745.000,00 telah ditindaklanjuti dengan mengembalikan ke Kas Daerah pada tanggal 18 Mei 2022 dan telah di verifikasi oleh BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

Lalu Kata dia lagi, uang sebesar Rp. 69.380.350,00 telah ditindaklanjuti dengan mengembalikan ke Kas Daerah dan telah disampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

Sementara uang Sebesar Rp. 189.999.650,00 telah ditindaklanjuti dengan dokumen pertanggungjawaban yang telah disampaikan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat dan direkomendasikan untuk di verifikasi oleh Inspektorat Daerah. Hal ini sudah dilakukan verifikasi sesuai dengan Surat Tugas Inspektur Daerah Nomor HK.03.03/101/Itda tanggal 20 juni 2022 dan telah disampaikan ke BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, “jelasnya.

Selain itu Sekretaris DPRD Kota Sukabumi dalam keterangan tertulisnya juga melampirkan dari Inspektorat Daerah Kota Sukabumi, namun tidak memberikan dan menunjukan bukti hasil pengembalian kepada kas daerah yang disetor melalui bank, hal ini diduga kuat ada indikasi kong kalikong.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khoirur Anwar, mensikapi dengan tegas terkait adanya anggaran reses anggota DPRD Kota Sukabumi 2021 dari hasil temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 469.125.000, dan  Sekwan DPRD tidak mau tunjukan memberikan bukti pengembalian yang telah disetor ke Kas daerah.

“Tetutunya ini sudah jelas merugikan negara dan meragukan publik yang tidak bisa dianggap sepele dan angin lalu, maka atas permasalahan tersebut, Sekretaris (Sekwan) DPRD Kota Sukabumi harus memproses menyetorkanya ke kas daerah susuai aturan yang berlaku. dengan terang benderang tidak hanya lapor sana  lapor sini,

Pemerintah mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional dan daerah dalam konteks ini negara menjadi inisiator, pelaksana, sekaligus pengawas dari keseluruhan pembangunan.

Hal ini mengacu kepada Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peraturan pemerintah No 43 tahun 2018 tentang Tatat Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehubungan dasar hukum sebagaimana disebut diatas, LAKI Jabar memandang perlu dan akan melakukan kordinasi atas temuan-temuan dimaksud melalui upaya pelaporan kepada (Ditreskrimsus) Tindak Pidana Korupsi Polda Jabar yang kami tembuskan kepada Dir Tipidkor Mabes Polri.

Hal ini merupakan kepedulian LAKI dalam wujud ikutserta membangun negara yang terminimalisir dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “Tandas Ketua LAKI Jabar. Rabu (1/3/2023).

Sementara  terkait hal Anggaran Reses Anggota DPRD Kota Sukabumi  2021 yang diduga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 469.125.000, redaksi sinarpaginews.com masih menunggu konfirmasi Jawaban dari pihak BPK RI Perwakilan Jawa Barat.*

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar