SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan kepada 5 orang sebagai saksi pada hari Kamis(09/03/2023).
Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilisnya disebutkan bahwa ke 5 orang saksi yang diperiksa yaitu:
Saksi berinisial atas nama SZ , dimana saksi SZ merupakan Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta;
Saksi berinisial atas nama MAKU, dimana saksi MAKU merupakan Kepala Human Development UI;
Saksi berinisial atas nama RA, dimana saksi RA merupakan Karyawan pada PT Semacom Integrated;
Saksi berinisial atas nama RHI, dimana saksi RHI merupakan Direktur pada PT Sumacom;
Saksi berinisial atas nama M, dimana saksi M merupakan Karyawan pada PT Daya Cipta Mandiri.
"Pemeriksaan kepada lima orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Kapuspenkum. Kamis(09/03)
Kapuspenkum menambahkan bahwasannya kelima orang saksi yang diperiksa pada hari ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.(spn/hms)
Editor: Red