Klien Kasus Narkotika Lapor Diri di Bapas Semarang

Klien Kasus Narkotika Lapor Diri di Bapas Semarang Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - ES (41) yang sebelumnya mendapatkan program reintegrasi Pembebasan Bersyarat menjalani kewajibannya sebagai Klien Pemasyarakatan dengan mendatangi Kantor Bapas Semarang pada hari Kamis (16/03/2023).

ES langsung diberikan materi pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Ibu Octaria Putri Maldini, dan ES secara terbuka bercerita bahwa dirinya telah bekerja menjadi penjual cilok keliling dengan omset sekitar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per hari. PK Octaria pada kesempatan kali ini kembali mengingatkan kepada ES untuk tidak sekali-kali mencoba kembali narkotika ataupun mendekati barang haram tersebut serta terus melaksanakan absen/lapor diri ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang setiap bulannya.

Ibu Octaria juga menyampaikan kewajiban klien sebagaimana Pasal 16 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu a. mematuhi persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan; b. mengikuti secara tertib program Pembimbingan Kemasyarakatan; c. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan d. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar