Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Orang Sebagai Saksi

Kejaksaan Agung  Kembali  Periksa 2 Orang Sebagai Saksi Ahmad spn

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa 2 orang sebagai saksi terkait dengan perkara tersebut pada hari Jumat(24/03/2023).

Hal tersebut juga dijabarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini disebutkan terkait dengan para saksi yang diperiksa yaitu:

Saksi berinisial atas nama EPE, dimana saksi EPE merupakan Direktur Utama PT Bestama Aktuaria;
Saksi berinisial atas nama AF, dimana saksi AF merupakan Direktur Keuangan DP4 periode 2014-2019.
"Pemeriksaan kepada satu orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.", ujar Tim Penyidik. Jumat(24/03)

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya pemeriksaan yang dilakukan kepada kedua orang sebagai saksi tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.(spn/hms)

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar