SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditiemas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 4 orang sebagai saksi pada hari Jumat(19/05/2023).
Saksi berinisial atas nama HW, dimana saksi HW merupakan Karyawan pada PT Indah Golden Signature;
Saksi berinisial atas nama MAD, dimana saksi MAD merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Saksi berinisial atas nama FI, dimana saksi FI merupakan Pegawai Negeri Sipil Direktorat pada Jenderal Bea dan Cukai;
Saksi berinisial atas nama EDN, dimana saksi EDN merupakan Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.", ujar Tim Penyidik. (spn/hms)
Editor: Red