SINARPAGINEWS.COM, KOTA TASIKMALAYA - Reses masa persidangan tahun sidang 2022/2023.partai Golkar H.Undang Syafrudin S.pd.M.pd.telah di laksanakan.
Masa reses adalah waktu anggota DPRD melaksanakan kunjungan ke konstituen atau daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat,berarti reses di lakukan dalam kerangka anggota DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi penganggaran dan pengawasan dalam satu tahun sidang .
waktu kerja DPRD di bagi menjadi 3 masa persidangan dimana tiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses,para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masarakat atau konstituenya untuk menyerap impormasi dan asfirasi warga yang di wakilinya.
Reses merupakan komunikasi antara legislatif dengan konstituen, begitu juga yang di lakukan H.Undang Syafrudin Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari partai Golkar Davil IV telah melaksanakan reses yang bertempat di Madrasah Darul Huda Rw 02.Rt 01 kelurahan Sambong jaya kecamatan mangkubumi kota tasikmalaya.(19-8-2023).
Hadir dalam acara tersebut pengurus partai golkar kecamatan,kelurahan,tokoh masarakat beserta jajaranya.di acara tersebut H.undang menampung semua aspirasi dan keinginan masarakat beliau berjanji akan melaksanakan keinginan konstituennya seoptimal mungkin berdasarkan skala prioritas mana yang sangat di perlukan oleh masarakat di sini.kata H.undang.
"Saya akan melaksanakan keinginan yang di sampaikan oleh masyarakat di sini, semampu saya karena sebagai tugas wakil rakyat menjembatani aspirasi dan keinginan masarakat untuk bisa jadi kenyataan,seperti tadi saya bilang yang di utamakan atau di dahulukan adalah kebutuhan masyarakat yang sangat perlu segera di laksanakan akan menjadi prioritas pelaksanaan.
Saya minta doanya mudah mudahan bisa menjalankan tugas dan amanat sesuai keinginan dari masarakat di sini."pungkas H.undang.(yain)
Editor: Red