Puskesmas Rajapolah Menjadi Puskesmas Percontohan di KabupatenTasikmalaya Jawa Barat

Puskesmas Rajapolah Menjadi Puskesmas Percontohan di KabupatenTasikmalaya Jawa Barat Hj. Mia Shofia,SKM,SST,MKM. Kepala Puskesmas Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya

SINARPAGINEWS.COM, KAB TASIKMALAYA - Puskesmas Rajapolah yang beralamat di Raya Rajapolah Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat menjadi Puskesmas percontohan.

"Dimana pembentukan puskesmas percontohan di setiap Kabupaten/Kota perlu didukung dengan keberadaan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang ideal untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Puskesmas ideal tersebut akan digunakan sebagai percontohan untuk pengembangan Puskesmas lainnya dalam upaya mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan tetap mengedepankan upaya promotif dan preventif.

Metode yang digunakan dalam pembentukan Puskesmas Percontohan ini adalah riset implementatif. Instrumen yang dibangun untuk monev Puskesmas Percontohan akan dibuat secara elektronik berbasis aplikasi web.

Dalam membentuk Puskesmas Percontohan ini didukung oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.

Sementara Peran dinas kesehatan kabupaten/kota dalam membentuk Puskesmas Percontohan akan di monitoring dan evaluasi secara elektronik, agar proses dapat mudah dipantau, sehingga kendala/hambatan yang ada nantinya dapat didiskusikan atau diatasi bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan atau Kementerian Kesehatan.

Proses pembentukan Puskesmas percontohan di kabupaten Tasikmalaya khususnya di Puskesmas Rajapolah dilaksanakan melalui pembinaan secara berjenjang. 

Tantangan pembangunan kesehatan saat ini adalah bagaimana memperkuat pelayanan kesehatan primer sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia.

Bahkan agar Puskesmas dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, Kementerian Kesehatan telah menetapkan akreditasi sebagai cara untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan di tingkat primer secara bertahap dan berkesinambungan sebagaimana dituangkan dalam Permenkes 46 tahun Melalui peraturan tersebut, Puskesmas diwajibkan untuk akreditasi setiap 3 tahun yang dilihat 3 (tiga) aspek yaitu pelaksanaan manajemen Puskesmas, Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP).

Sepanjang perjalanan Puskemas, masih ada beberapa hal-hal yang perlu di perbaiki atau ditingkatkan agar pelayanan kesehatan yang diberikan Puskesmas kepada masyarakat semakin lebih baik.

Dalam upaya mewujudkan kepuasan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, maka kehandalan, ketanggapan dan tangible (bukti fisik/ fasilitas yang secara nyata terlihat) dari petugas kesehatan di Puskesmas pada pelayanan rawat jalan dan pelayanan rawat inap perlu menjadi perhatian karena masih dibawah 80%.

Kehandalan tenaga kesehatan dilihat dari kemampuan untuk menampilkan pelayanan yang dijanjikan secara akurat dan handal. Untuk ketanggapan dilihat dari kemampuan membantu pelanggan dan menyediakan pelayanan yang tangkas, serta tangible dilihat dari fasilitas, perlengkapan dan penampilan personel secara fisik dan sarana komunikasi.

Dari capaian akreditasi Puskesmas tersebut, dapat dilihat bahwa tingkat kelulusan paripurna untuk Puskesmas masih sangat kecil persentasenya. Faktor penyebab sebagian besar Puskesmas masih lulus di tingkat dasar dan madya karena pada umumnya Puskesmas dalam membuat perencanaan belum berbasis pada hasil evaluasi kinerja.

Implementasi manajemen Puskesmas belum dilaksanakan secara optimal dan belum berdasarkan siklus perbaikan mutu. Apabila diasumsikan berdasarkan kompetensi capaian akreditasi Puskesmas, bahwa untuk menjalankan upaya Puskesmas secara optimal dibutuhkan sekurang-kurangnya akreditasi utama.

Dengan demikian akselerasi akreditasi Puskesmas akreditasi utama sangat diperlukan. Dari hasil pemanfaatan sumbersumber pendanaan di Puskesmas saat ini belum berdampak perbaikan pelayanan kesehatan pada seluruh Puskesmas. Hal ini dipengaruhi oleh proses pengelolaan dana tersebut.

Terdapat beberapa sumber dana yang dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas yaitu dana kapitasi, Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Bantuan Operasional Kesehatan, dana Anggaran Pemerintahan dan Belanja Daerah, serta dukungan dari Dana Alokasi Khusus Fisik.

Demikian disampaikan kepala puskesmas Rajapolah Hj. Mia Shofia,SKM,SST,MKM. Kepada sinarpaginews.com Senin (5/9/2023)

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar

?>