Tipikor Sertifikat Geratis Ala Pemda Babar Ngeri2 Sedap. JPU Dodi, Sholeh Sekda Babar Membisu. Johan HKTI Siap
SINARPAGINEWS.COM, BANGKA BARAT - Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Lingkaran Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bangka Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Barat mengenai program Sertifikat Geratis dari Pemda Bangka Barat untuk masyarakat transmigrasi Desa Jebus Dusun Mendaru Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sekarang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) 1A Pangkalpinang agak mengerikan atau ngeri - ngeri sedap.
Karena dugaan perkara Tipikor ini banyak melibatkan berbagai pejabat selain itu pula banyak yang dijadikan saksi mulai dari Bupati Bangka Barat H.Sukirman SH, Wakil Bupati Bong Ming Ming SE, Sekda Babar M.Sholeh, Johan Virgario, Kabag Hukum Pemda Babar dan lainnya sehingga seperti berbagai pejabat mulai dari Sekda M.Sholeh dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mentok Dody Praja kompak membisu tidak mau memberikan stetmen seperti rumput rumput layu di musim kemarau yang tidak disiram hujan.
JPU Dodi Praja,SH dari Kejari Mentok yang menangani perkara tersebut ketika dihubungi media online dan cetak Sinarpaginews.com melalui WhatsApp tidak direspon dengan serius seolah olah ada kesan meremehkan sama halnya dengan Sekda Pemda Babar M.Sholeh seperti ada kekompakan.
Dodi Praja,SH JPU Kejari Mentok ketika dikonfirmasi terkait perkara sertifikat yang sekarang dalam proses sidang di PN Pangkalpinang, apa benar para saksi dari PPL seperti Bupati Sukirman, Wabup Bong Ming2, Sekda M.Sholeh dan Johan Virgario Ketua HKTI diminta hadir oleh Hakim Tipikor PN Pangkalpinang..? Apa tanggapan Bapak jika para saksi Tidak hadir serta persiapan lainnya untuk sidang pekan depan dalam sidang Tipikor di PN Pangkalpinang. JPU Dodi pun hanya menjawab " ngak bisa berkomentar bro.. mohon maaf " Ujarnya Singkat.Rabu (13/09/23) siang
Ketika ditanya lagi untuk meyakinkan apa benar nama nama mereka yang disebutkan oleh hakim Tipikor itu diminta sebagai saksi untuk wajib hadir, lagi lagi tidak dijawab oleh Dodi. Sementara Sekda Pemda Babar M Sholeh lebih parah pada hal hanya saksi tidak mau dikonfirmasi terkait perkara sertifikat yang sekarang sedang bergulir di PN Pangkalpinang, apa tanggapan dirinya disebut2 dalam sidang dan persiapan ketika dipanggil Sebagai saksi diminta oleh Hakim Tipikor PN Pangkalpinang dan JPU Kejari Mentok Rabu (13/09/23). hingga berita ini tayang tidak ada tanggapan sama sekali sang mantan Sekwan DPRD Babar.
Johan Virgario ketua HKTI ketika dihubungi terkaita perkara tersebut dirinya mengakui Siap jika dipanggil karena sesuai aturan atau dibutuhkan, dirinya pun bingung kenapa namanya disebut sebut dan dia merasa tidak ada keterlibatan dalam hal tersebut " kalau dipanggil dirinya Siap bersaksi sesuai dibutuhkan tapi hingga kini dirinya belum tahu kapan akan dipanggil karena belum ada undangan dari JPU atau lainnya. Pungkas Johan yang juga Bacaleg Kepada Media Sinarpaginews.com Rabu (13/09/23) siang
Sekedar diketahui sertifikat Geratis ala Pemda untuk perkara yang telah merugikan keuangan negara Rp 5.468.860.000 untuk penyelenggaraan lahan transmigrasi di Dusun Mendaru Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021 dimana kantor BPN Bangka Barat telah menerbitkan sertiifkat tanah transmigrasi di Jebus sebanyak 426 bidang untuk 91 nama, Namun ada beberapa bidang tidak ada SK diterbitkan begitu saja oleh pihak BPN Alias penerbitanya tanpa landasan SK yang hingga kini berbuntut panjang.
Sidang Selasa (12/09/23) pagi kemaren Ketua Majelis Hakim Mulyadi pada sidang Tipikor Sertifikat Lahan Trasmigrasi, Jebus, Bangka Barat sempat bertanya " Kalau pak Sukirman dan Bong Ming Ming, kapan dipanggil," tapi pertanyaan ketua majelis itu tak ada mendapatkan jawaban
Dalam perkara kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Dusun Mendaru Desa Jebus ini telah menyeret beberapa terdakwa Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Anshori dan Ariandi Pramana alias Bom Bom yang kini sudah didalam hotel predio. Sedangkan Bupati H.Sukirman dan Wakil Bupati Bong Ming Ming Masih dalam konfirmasi.
Pemeriksaan saksi Panitia Pertimbangan Landerform (PPL) dalam waktu dekat akan dipanggil seperti Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Ketua HKTI Babar dan lain lain, kita tunggu episode lanjutan apakah ada tersangka baru " Ditunggu..!!?.Demikian ( Pak Cik 5UPAR)
Editor: Red