Pekerjaan Pada Dinas Bina Marga dan Tataruang Jabar 2021 Lebih Bayar Rp.406.056.305.63.Dipertanyakan

Pekerjaan Pada Dinas Bina Marga dan Tataruang Jabar 2021 Lebih Bayar Rp.406.056.305.63.Dipertanyakan Red

SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG - Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan (TA) 2021 pada Dinas Bina Marga dan Tataruang Jawa Barat mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan adanya temuan hasil BPK RI Perwakilan Jawa Barat terkait:

Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Bina Marga dan Tataruang Sebesar Rp. 406.056.305.63.

Pemerintah provinsi Jawa Barat pada LRA untuk TA yang akhir sampai dengan 31 Tahun 2021 menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Oprasi sebesar Rp. 23.385.024.872.111,00 atau 97%. dari anggaran yang ditetapkan sebesar 24.017.780.103.431,00 Atas realisasi tersebut dilakukan pemeriksaan secara uji petik atas paket pekerjaan belanja pemeliharaan jalan,irigasi dan jaringan pada Dinas Bina Marga dan Penatanruang( BMPR).

Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan jawa Barat Tahun 2021 terhadap paket pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang menunjukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada Empat paket pekerjaan Belanja pemeliharaan jalan jaringan dan irigasi pada Dinas Bina Marga dan Tataruang Sebesar Rp.406.056.300.41.
dengan uraian sebagau berikut:

1 Kekurangan Volume Pekerjan pemeliharaan Berkala jalan Otista (Katalog Elektronik) Sebesar Rp. 194.432.781,00
2 Kekurangan Volume Pekerjan penunjang pemeliharaan Berkala jalan Otista Garut Sebesar Rp. 13.628.292,46
3 Kekurangan Volume Pekerjan pemeliharaan Berkala jalan Garut- Cikajang (katalog Elektronik) Sebesar Rp. 87.534.012,00
4 Kekurangan Volume Pekerjan penunjang pemeliharaan Berkala jalan Garut Cikajang Sebesar Rp. 110.461.219,00

Hal tersebut tidak sesuai dengan:Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada: a. Pasal 17 ayat (2), yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bertanggung jawab atas: 3) Huruf a, Pelaksanaan kontrak; dan 4) Huruf c, Ketepatan perhitungan jumlah atau volume.

b. Pasal 27 ayat (4), yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
2) Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
3) Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.

c. Pasal 78:1) Ayat (3) huruf d menyatakan bahwa Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
2) Ayat (5), Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.

Tidak sesuai dengan surat penjamin (Kontrak) masing-masing paket pekerjaan terkait hak dan kewajiban penyedia yang menyatakan bahwa penyedia mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akuat dan penuh tanggungjawab.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Jawa Barat Khoirul Anwar, menanggapi adanya Kekurangan Volume Pekerjaan Pada Dinas Bina Marga dan Tataruang Jawa Barat Tahun 2021 sebesar Rp. 406.056.305.63 itu patut dipertanyakan penyelesainya tidak bisa dibiarkan  aparat penegak hukum harus turun tangan.

LAKI Jabar minta kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang  selaku Pengguna Anggaran dan KPA, harus mempertanggungjawaban secara transparan ke publik atas kerugian sesuai temuan BPK RI, karena sekecail apa pun itu uang negara tidak bisa dibiarkan. 

“Kami LAKI Jabar akan tuntut dan usut terus realisanya agar supaya masyarakat tahu dan LAKI Jabar akan melakukan somasi dan kordinasi atas temuan melalui upaya pelaporan kepada Polda Jabar yang kami tembuskan kepada Dir Tipidkor Mabes Polri, Kejaksaan dan KPK terjadwal. "tandas Khoirul Anwar kepada sinarpaginews.com, Sabtu (16/09/2023).

Sementara dari pihak  Dinas Bina Marga dan Tata Ruang provinsi  Jawa Barat selaku Pengguna Anggaran dan KPA  terkait adanya Kekurangan Volume Pekerjaan Pada Dinas Bina Marga dan Tataruang Jabar sebesar  2021 Rp. 406.056.305.63..? temuan Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar atas Laporan Keuangan pada Tahun 2021   sampai berita ini diturunkan belum ada memberikan keterangan dan tanggapan apapun. (*)

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar