Pastikan Keluarga Siap Menjadi Penjamin, PK Lakukan Home Visit Ke Rumah Klien

Pastikan Keluarga Siap Menjadi Penjamin, PK Lakukan Home Visit Ke Rumah Klien Red

SINARPAGINWS.COM, SEMARANG - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam fungsinya memiliki tugas untuk membuat penelitian kemasyarakatan atau biasa disebut litmas. Litmas sendiri menjadi syarat wajib agar Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) mendapatkan hak integrasi baik PB,CB maupun CMB.

Pembimbing Kemasyarakatan menyusun Litmas setelah adanya permintaan penyusunan Litmas untuk Warga Binaan Pemasyarakatan. Di dalam Litmas termuat identitas klien, latar belakang klien dan perkembangan warga binaan setelah mendapatkan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Dalam pembuatan litmas pembimbing kemasyarakatan wajib memastikan apakah pihak keluarga siap untuk menjadi penjamin klien selama masa integrasi. Reza Adiyatma selaku pembimbing pemasyarakatan pertama dari Bapas Kelas I Semarang menyampaikan bahwa " Penjamin merupakan syarat wajib agar klien dapat menerima hak integrasi, karna jika tidak ada yang menjadi penjamin maka klien tidak bisa mendapatkan haknya". Tutur Reza.

Penjamin mempunyai tanggung jawab untuk menjaga dan menjamin bahwa klien tidak melakukan hal-hal yang tidak baik di masyarakat ketika menjalani masa integrasi maka dari itu penjamin menjadi syarat wajib juga.

Dalam pelaksanaan home visit kerumah penjamin, pembimbing kemasyarakatan akan menjelaskan tugas dari penjamin sehingga dalam pelaksanaan integrasi nanti akan berjalan lancar dan klien tidak mengulangi tindak pidananya.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar