SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG - Dalam upaya meningkatkan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual berbasis Digital, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Teknologi Informasi bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat hari ini (Senin, 23/10/2023) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan ISO 27001 dengan tema ”Tingkatkan Kualitas Keamanan Penerimaan Permohonan KI”.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan ISO 27001 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-08.TI.05.01 Tahun 2021 tentang Penetapan Dokumen Information Technology Master Plan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun 2020-2024 dalam rangka pelaksanaan kegiatan Persiapan Penyusunan ISO 27001: Sistem Manajemen Keamanan Informasi sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik kekayaan intelektual berbasis digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan ISO 27001 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dilaksanakan selama 4 (empat) hari 23-26 Oktober 2023 bertempat di éL Hotel Royale Bandung Jl. Merdeka No.2, Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung dan diikuti sebanyak 65 orang peserta yang terdiri dari Direktorat Teknologi Informasi Ditjen KI, Kanwil Jabar dan Perguruan Tinggi di Kota Bandung. Acara ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi.
Dalam sambutannya, Kadivyankum Andi menyampaikan selamat datang kepada peserta di Tatar Sunda Konon Cerita “Bumi Pasundan Lahir Ketika Tuhan Sedang Tersenyum”. Tema "Tingkatkan Kualitas Keamanan Penerimaan Permohonan KI" dipilih dengan tujuan jelas untuk meningkatkan kualitas sistem keamanan informasi kita agar lebih efektif dan tangguh. Sejalan dengan semangat itu, kita akan membahas upaya penyusunan ISO 27001 sebagai langkah strategis menuju pencapaian tersebut.
Seperti diketahui ISO 27001 adalah standar internasional yang mengamanatkan implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISMS). Dalam konteks kita, ISMS ini adalah fondasi untuk memastikan bahwa segala proses dan sistem yang terlibat dalam penerimaan permohonan KI berjalan secara aman, terpercaya, dan efisien. Melalui FGD ini, kita dapat berbagi pengalaman, wawasan, dan best practices terkait dengan penerapan ISO 27001. Kegiatan hari ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan strategi konkrit untuk meningkatkan keamanan informasi terutama dalam proses penerimaan permohonan Kekayaan Intelektual.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat pengguna SPBE.
Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Salah satu yang menjadi perhatian dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah tentang audit sistem keamanan informasi.
Meningkatnya kebutuhan dan penggunaan TIK dalam menunjang aktivitas bisnis suatu kementerian/lembaga akan meningkatkan nilai dari resiko akan gangguan keamanan informasi tersebut. Peningkatan gangguan resiko pada kementerian /lembaga yang sangat bergantung pada layanan TIK akan sangat berpengaruh pada pencapaian tujuan kementerian/lembaga tersebut.
Sehingga saat ini kementerian/lembaga harus menyadari dan menerapkan suatu kebijakan yang tepat untuk melindungi aset informasi yang dimiliki. Salah satu kebijakan yang dapat diambil oleh organisasi untuk mengatasi gangguan keamanan informasi adalah dengan menerapkan sistem manajemen keamanan informasi ISO 27001.
Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001 mencakup kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability).
ISO 27001 adalah sebuah dokumen standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) atau Information Security Management System (ISMS) yang memberikan gambaran secara umum mengenai apa saja yang harus dilakukan oleh sebuah kementerian/Lembaga dalam rangka mengimplementasikan konsep keamanan informasi.
Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO 27001 merupakan kebutuhan primer untuk melindungi keamanan data, informasi serta layanan bisnis operasional. Oleh karena itu, Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun ini melaksanakan sertifikasi ISO 27001.
Editor: Red