SINARPAGINEWS.COM, KOTA SUKABUMI - Integritas, profesionalitas, dan netralitas menjadi fondasi dan landasan aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji saat memimpin Apel Pagi Dinas Perhubungan Kota Sukabumi pada Senin, 23 Oktober 2023.
Apel pagi yang berlangsung khidmat ini diikuti oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, R. Imran Whardhani, Sekdis Perbuhubungan, Hadi Sasono, para pejabat fungsional Dishub , dan para aparatur Dishub Kota Sukabumi
“Pertama-tama, saya ingin mengingatkan tentang pentingnya integritas, profesionalitas, dan netralitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita sebagai Aparatur Sipil Negara,” kata Kusmana Hartadji mengawali amanatnya.
“ Pada Tahun 2024 dan tahapan mulai berjalan, negara kita akan menyelenggarakan Pemilihan Umum yang sangat penting. kita adalah garda terdepan dalam memastikan proses tersebut berlangsung lancar, adil, dan transparan,” lanjut Kusmana Hartadji.
ASN harus memegang asas netralitas dengan tidak terlibat dalam politik praktis dengan memastikan setiap kebijakan dan pelayanan yang diberikan tetap berada di jalur yang benar, tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
“Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan hal mutlak yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama. ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tambahnya.
Integritas, disebutkan oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, merupakan fondasi penting kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Aparatur Dishub Kota Sukabumi diharapkan dapat menunjukkan kejujuran dan ketulusan dalam memberikan pengabdian.
“Pada Tahun 2024 dan tahapan mulai berjalan, negara kita akan menyelenggarakan Pemilihan Umum yang sangat penting. kita adalah garda terdepan dalam memastikan proses tersebut berlangsung lancar, adil, dan transparan,” lanjut Kusmana Hartadji.
ASN harus memegang asas netralitas dengan tidak terlibat dalam politik praktis dengan memastikan setiap kebijakan dan pelayanan yang diberikan tetap berada di jalur yang benar, tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
“Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan hal mutlak yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama. ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Penjabat Wali Kota Sukabumi menerangkan Surat Keputusan Bersama tentang netralitas ASN tersebut menegaskan bahwa ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik di Pemilu 2024. Meskipun sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.
Selain netralitas, Kusmana Hartadji juga mengharapkan asas profesionalitas diperlihatkan oleh aparatur Dinas Perhubungan Kota Sukabumi dalam pelayanan.
“Dinas Perhubungan memainkan peran yang sangat penting. Masyarakat Kota Sukabumi mengharapkan pelayanan yang prima dan profesional dari kita. Mari hadirkan keramahan, kesabaran, dan keahlian teknis dalam setiap layanan yang kita berikan,” ungkap Kusmana Hartadji.
Beberapa pelayanan yang menjadi domain Dinas Perhubungan seperti parkir dan lalu-lintas sudah harus ditunjang dengan teknologi. Penjab…
Editor: Iyan Sopyan