Mahkamah Syar'iyah Gelar Rakor dengan BPN Aceh Perkuat Kerjasama dan Keharmonisan

Mahkamah Syar'iyah Gelar Rakor dengan BPN Aceh Perkuat Kerjasama dan Keharmonisan Dok Humas

SINARPAGINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh, Pemerintah Provinsi Aceh dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh menggelar rapat koordinasi.

Takor tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti proses penyelesaian Sertifikat kepemilikan tanah Gedung Kantor MS Aceh dan juga memperkuat kerjasama dan keharmonisan dalam hal pengelolaan aset kepemilikan tanah di Wilayah Mahkamah Syar’iyah se-Aceh.

Rapat tersebut berlangsung pada Selasa (31/10/2023), di Ruang Command Center MS Aceh, Banda Aceh.

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris MS Aceh, H. Hilman Lubis, S.H., M.H., dan dihadiri Pemprov. Aceh yang diwakili oleh Bapak Indra beserta jajaran, dan Kepala Kantor BPN Banda Aceh Dr. Ramlan, S.H., M.H. beserta jajarannya.

Turut hadir pula Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Dr. Drs. H. Rafi’uddin, M.H., Wakil Ketua MS Aceh Dr. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H., Hakim Tinggi, Panitera, Kabiro Perlengkapan Mahkamah Agung RI, Kabag. Umum dan Keuangan beserta jajaran yang terlibat dalam proses tersebut.

Acara pembukaan oleh pimpinan rapat dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Dr. Drs. H. Rafi’uddin, M.H. dalam sambutannya, menyampaikan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor BPN Banda Aceh, arahan dan petunjuk yang harus dilakukan oleh MS Aceh agar harapan yang selama ini yakni penerbitan sertifikat tanah Gedung Kantor MS Aceh dapat segera terwujud.

Sementara itu, Kepala BPN Banda Aceh, Dr. Ramlan, S.H.M.H., menjelaskan peran BPN dalam mengelola data dan administrasi pertanahan nasional khususnya di wilayah Banda Aceh.

Beliau juga menyampaikan 4 (empat) poin yang harus dilakukan oleh Pemprov. Aceh, yakni:Melakukan pengukuran ulang terhadap objek bidang tanah, Memperbaharui Permohonan Penerbitan Sertifikat Kepemilikan tanah, Luas dari hasil pengukuran disesuikan dengan Kartu Inventaris Barang, Menerbitkan SK Penetapan Status Penggunaan Tanah dari Gubernur Prov. Aceh

Perwakilan dari Pemerintah Provinsi Aceh, Indra menegaskan bahwa Pemprov. Aceh pada hakikatnya menyetujui penjelasan dari Kepala BPN Banda Aceh terkait langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemprov. Aceh.

Selama rapat koordinasi berlangsung, pihak-pihak yang hadir juga membahas isu-isu terkait pembaruan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, dan isu-isu kepemilikan tanah yang terjadi di beberapa Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota. 

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar