SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat mengendus terkait Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Jalan Bima Kecamatan Cicendo di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung "Perikasa Oknum Pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung, APH Turun"
Dari hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat diketahui terdapat paket pekerjaan yang mengalami keterlambatan pada Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Jalan Bima Kecamatan Cicendo di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT CMU berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/01.14/PembJB-02/SP-02/PPKm-Bid/SDA.DPU/VIII/2021 Tanggal 31 Agustus 2021 senilai Rp3.786.823.313,00, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender terhitung mulai tanggal 31 Agustus s.d. 9 Desember 2021.
Kontrak tersebut selanjutnya mengalami dua kali perubahan, terakhir dengan Addendum Nomor 027/01.14/PembJB-02/SP- 02/ADD-02/PPKm-Bid/SDA.DPU/XII/2021 Tanggal 10 Desember 2021 yang memberikan kesempatan pelaksanaan pekerjaan sebanyak 50 hari kalender dengan dikenakan denda.
Pekerjaan belum selesai dilaksanakan 100% namun PPK telah menerima hasil pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Pekerjaan Nomor 027/01.14/Pemb.JB-02/BASTP-01/DPU/2022 tanggal 25 Januari 2022 dengan alasan karena telah dapat difungsikan dengan keadaan baik. Nilai realisasi pekerjaan sesuai BAST tersebut adalah Rp 3.590.551.208,64.
Pembayaran telah dibayarkan sebesar Rp1.893.411.657,00 atau 50,00% dari nilai kontrak berdasarkan: 1) SP2D Nomor SP2D/01293/BM/1.03.0.00.0.00.01.0000/2021 Tanggal 5 November 2021 sebesar Rp1.136.046.994,00; 2) SP2D Nomor SP2D/02500/BM/1.03.0.00.0.00.01.0000/2021 Tanggal 22 Desember 2021 sebesar Rp757.364.663,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas pekerjaan tersebut yang dilakukan oleh BPK, Pelaksana Pekerjaan, Konsultan Pengawas, serta PPK dan PPTK Dinas Pekerjaan Umum pada tanggal 28 Maret 2022 diketahui sebagai berikut.
1) Berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan dan addendum kontrak II diketahui bahwa kemajuan pekerjaan per tanggal 9 Desember 2021 adalah 57,64%. Atas hal tersebut, PPK memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan sebanyak 50 hari dengan dikenakan denda sebesar 1/1000 dari sisa pekerjaan.
Denda tersebut Sampai dengan Pemeriksaan berakhir belum Dibayarkan. Dengan demikian, besarnya denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan Adalah Rp 68.538.747,91 (1/1000 x 47 x (100%-57,64%) x Rp 3.442.566.648,18). Kekurangan penerimaan atas pencairan jaminan pelaksanaan sebesar Rp 246.000.000,00.
2) Dari hasil pemeriksaan lapangan dan dokumen diketahui bahwa sampai dengan akhir masa pekerjaan, setelah diberi kesempatan waktu 50 hari, pekerjaan belum dapat diselesaikan 100%.
Pekerjaan yang belum selesai tersebut antara lain adalah pekerjaan TPT di sisi sungai dan pekerjaan Penerangan Jalan untuk Penjaga Jalan Lintasan.
Berdasarkan kontrak disebutkan bahwa apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan maka PPK memutus kontrak.
Selanjutnya apabila kontrak diputus karena kesalahan penyedia maka jaminan pelaksanaan harus dicairkan penyedia dikenakan sanksi daftar hitam.
Dari hasil konfirmasi dengan PPK diketahui bahwajaminan pelaksanaan tidak dicairkan. Jaminan Pelaksaaan sebesar 5% dari nilai HPS sebesar Rp 245.940.163,40 (5% x Rp4.918.803.268,00) dibulatkan menjadi Rp 246.000.000,00.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Bandung melalui Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Kota Bandung selaku Pengguna Anggaran untuk memproses denda keterlambatan dan kekurangan penerimaan dari jaminan pelaksanaan sebesar Rp 314.538.747,91 (Rp 68.538.747,91 + Rp 246.000.000,00) sesuai peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengatur:
1) Pasal 11 ayat (1) huruf i. yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas untuk mengendalikan kontrak. 2) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan.
3) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khoirul Anwar minta Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung mempertanggungjawaban secara transparan dan mengembalikan ke kas negara, karena sekecil apapun itu tetap uang negara/uang Rakyat "tangkap dan adili oknum pelakornya" dan diduga kuat ada persekongkolan dengan pihak ketiga.
“Kami LAKI Jabar akan tuntut dan usut terus Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung agar supaya masyarakat tahu dan LAKI Jabar akan melakukan kordinasi atas temuan-temuan melalui upaya pelaporan kepada penegak hukum. "tandas Khoirul Anwar kepada sinarpaginews.com, jum'at (24/11/2023).
Editor: Red