Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri 2021 DISDIK JABAR Rp.204.760.000 Diduga Jadi 'Bancakan'

Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri 2021 DISDIK JABAR Rp.204.760.000 Diduga Jadi 'Bancakan' Red

SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 910/KEP.309-ORG/2020 tetang standar biaya Umum Pemerintah Daerah Preovinsi Jawa Barat tahun 2021. Standar Biaya umum diantaranya telah mengeluarkan pelaksanaan perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri, serta uang harian kegiatan rapat/pertemuan diluar kantor.

Ketentuan standar harga tersebut digunakan sebagai acuan batas nilai tertinggi dalam menyusun anggaran belanja Tahun 2021 dan pelaksanaan atau realisasi belanjanya.

Dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat Laporan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2021, Nomor 28A/LHP/XVIII.BDG/05/2022 Tanggal 23 Mei 2022, mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 menyajikan realisasi Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri Sebesar Rp.391.529.953.097.00 dari anggaran sebesar 453.367.944.676.00 atau 60 persen.

Hasil pemeriksaan secara uji petik dan bukti pertangungjawaban perjalanan dinas pada realisasi belanja perjalanan dinas dalam negeri bahwa terdapat kelebihan pembayaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp.204.760.000.00.

1. Bidang pendidikan Khusus dan layanan Khusus sebesar 38.590.000.00
Hasil uji petik terhadap dokumen pertangungjawban belanja dinas bulan Nopemberddan Desember 2021 masih ditemukan pembayaran uang harian yang tidak sesuai dengan standar Biaya Umum pemerintah Provinsi Jabar 2021.

2.Bidang Pembinaan SMA sebesar Rp. 166.170.000.00 Hasil uji petik terhadap dokumen pertangungjawban belanja dinas bulan Nopemberddan Desember 2021 masih ditemukan pembayaran uang harian yang tidak sesuai dengan standar Biaya Umum pemerintah Provinsi Jabar 2021.

Hal Tersebut Tidak Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahyun 2019 Tetang pengelolaan keuangan daearah pada ; Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 15 Ayat 2.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Keputusan Gubernur Jawa Barat 910/KEP/039-ORG/2020 tetang standar biaya umum pemerintah daerah Provinsi Tahun 2021 pada Bab II.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat selaku Pengguna Anggaran dan KPA terkait adanya Kelebihan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri Tahun 2021 sebesar Rp.204.760.000 pada tahun 2021 Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar sampai berita ini diturunkan belum ada memberikan keterangan dan tanggapan apapun nampaknya masih dianggap angin lalu.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat menangga Hasil pemeriksaan secara uji petik dan bukti pertangungjawaban perjalanan dinas pada realisasi belanja perjalanan dinas dalam negeri bahwa terdapat kelebihan pembayaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp.204.760.000.00.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khoirul Anwar minta Dinas Pendidikan Jawa Barat mempertanggungjawaban secara transparan dan mengembalikan ke kas negara, karena sekecil apapun itu tetap uang negara/uang Rakyat "tangkap dan adili oknum pelakornya" dan diduga kuat ada persekongkolan dengan pihak ketiga.

“Kami LAKI Jabar akan tuntut dan usut terus realisanya DISDIK JABAR agar supaya masyarakat tahu dan LAKI Jabar akan melakukan kordinasi atas temuan-temuan melalui upaya pelaporan kepada penegak hukum. "tandas Khoirul Anwar kepada sinarpaginews.com, Ahad (3/12/2023).

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar