Kejaksaan Agung Terus Usut Tata Niaga Timah Di Babel dan Sita Aset PT.RBT

Kejaksaan Agung Terus Usut Tata Niaga Timah Di Babel dan Sita Aset PT.RBT Red

SINARPAGINEWS.COM, BANGAKA BELITUNG-- Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Melakukan Penyitaan PT RBT Beserta Sejumlah Asetnya Dalam hal Perkara Komoditas Timah

Dimana Senin 22 April 2024 kemaren Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah.
Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita alat berat milik PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Penyitaan itu dilakukan oleh direktorat penyidikan Jampidsus yang didampingi oleh tim Badan Pemulihan Aset Kejagung di Bangka Belitung.

Sebagai mana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr.Ketut Sumedana dalam siaran pers di Jakarta, Senin 22 April 2024.

Sebagaimana informasi, PT RBT memiliki kaitan dengan salah satu tersangka di kasus timah ini, yaitu suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Besok Selasa 22 April 2024 pukul 11.00wib pihak Tiem Kejaksaan Agung dan APH yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pj Gubernur akan melakukan konfirmasi pres di Istana Gubernur jalan air Itam Pangkalpinang.demikian (Pak Cik)

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar