SINARPAGINEWS.COM, MARTAPURA - Dalam rangka meningkatkan Pengetahuan dan Kesadaran Hukum Masyarakat yang menjadi Tugas dan Fungsi Penyuluh Hukum maka Fungsional Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melasanakan kegiatan penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura pada Rabu(31/07/2024).
Pemateri menyampaikan bahwa semua warga binaan pemasyarakatan mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa di pungut biaya dan Divisi Yankum juga menginformasikan bagaimana prosedur yang harus mereka penuhi untuk pengajuan Bantuan Hukum tersebut.
Kegiatan dibuka oleh Plt.Kalapas Perempuan Martapura, Ahmad Tohari, Beliau berpesan kepada seluruh Warga Binaan yang mengikuti penyuluhan hukum agar dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh agar mendapat ilmu tentang hukum. “diharapkan kepada seluruh Warga Binaan dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar bisa mendapatkan ilmu dan membagikan ilmu tentang hukum kepada Warga Binaan lain,” harapnya.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan aman, tampak Warga Binaan Lapas Perempuan Martapura sanagat antusias mengikuti kegiatan penyuluhan hukum ini.
Editor: Red