SINARPAGINEWS.COM, GUNUNGSITOLI -Karya Septianus Bate'e maju sebagai calon Wali Kota Gunungsitoli di Pilkada Kota Gunungsitoli. Pecatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemko Gunungsitoli ini telah mendaftar di KPU pada Rabu (28/8/2024) siang.
Saat mendaftar, usai deklarasi di gedung U'luck di Kelurahan Pasar Gunungsitoli, dengan mengendarai vespa, Karya Bate'e bergeser ke KPU Kota Gunungsitoli bersama dengan pasangannya Yunius Larosa menaiki motor Honda Astrea Grand.
Mereka tampak kompak mengenakan baju kemeja warna biru, Karya Bate'e bersama pasangannya tiba di KPU Kota Gunungsitoli sekitar pukul 11.15 Wib, dengan diantar ratusan relawan dan simpatisan.
Karya Bate'e maju di Pilkada kali ini diusung Parpol NasDem dan PAN. Pihak KPU Kota Gunungsitoli menyatakan berkasnya lengkap dan diterima.
Diketahui, Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Gunungsitoli itu diberhentikan Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS pada 28 Juni 2024.
Menantu mantan Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua itu dipecat lantaran dituding terlibat sebagai Anggota atau Pengurus salah salah satu Parta Politik (Parpol).
Setelah dipecat sebagai PNS, Karya Bate'e maju berpasangan dengan Yunius Larosa yang diusung Partai NasDem dan PAN di Pilkada 2024 Kota Gunungsitoli.
NasDem sendiri pada Pemilu Februari yang lalu berhasil merebut empat kursi, sedangkan PAN hanya memperoleh satu kursi di DPRD Kota Gunungsitoli.
Sedangkan pasangannya Karya Bate'e, Yunius Larosa diketahui merupakan kader Partai Demokrat. Pada Pemilu legislatif, Partai Demokrat berhasil merogoh dua kursi di DPRD Kota Gunungsitoli.
Ironisnya, meskipun Yunius Larosa Kader partai berlambang bintang mercy itu, namun partai yang digawangi Agus Harimurti Yudhoyono tidak memberikan rekomendasi kepadanya.
Sebelumnya, terkait Karya Bate'e, pihak Pemko Gunungsitoli membenarkan telah melakukan pemecatan sebagai PNS karena terlibat sebagai Anggota atau Pengurus salah salah satu Parta Politik (Parpol).
Pihak Pemko bersikukuh jika pemecatan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.
“Dia (Karya Batee) telah di PTDH melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli pada 28 Juni 2024, dan keputusan itu berlaku terhitung mulai 30 April 2024,” kata Kadis Kominfo Kota Gunungsitoli, Orani Wilfred Lase, dikutip dalam siaran pers yang diterima, Senin (1/7/2024) sore. (AL)
Editor: Red