SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menggelar upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta, Senin, 2 September 2024 yang dipimpin langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Mengambil tema Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat General, Jaksa Agung dalam amanatnya mengatakan tema besar ini sebagai cermin komitmen Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai advocaat generaal.
Menurut Jaksa Agung, kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana.
"Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system," ujar Jaksa Agung.
Sementara advocaat generaal merupakan kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Dengan kedua fungsi tersebut, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara.
Peran Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia itu dimulai saat pelantikan Messter de Rechten Gatot Taroenamihardja sebagai jaksa agung pertama bersama dengan pembentukan Kabinet Presidential pertama."Tepat pada hari ini, 79 tahun yang lalu, saat negara Indonesia baru 15 hari memproklamasikan kemerdekaan, insitusi yang kita cintai ini dilahirkan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin
Meski Kejaksaan sudah berusia 79 tahun, Jaksa Agung mengatakan upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali diselenggarakan paska diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI.
“Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba. Tapi melalui hasil penelitian panjang dari para Ahli Sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda,” imbuh Jaksa Agung.
Selain menjadi pengingat akan sejarah panjang perjuangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penentuan hari lahir Kejaksaan ini memiliki empat urgensi yang harus diketahui setiap parat kejaksaan.
Urgensi pertama adalah menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara. Kedua adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
Dua urgensi lainnya adalah memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja.
Terakhir atau urgensi ketiga, adalah mewujudkan komitmen bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.“Selama ini kita memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tanggal 22 Juli setiap tahunnya, mungkin masih banyak di antara kita yang menganggap peringatan HBA sebagai Hari Lahir Kejaksaan, padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu,” ujar Jaksa Agung
Editor: Red