SINARPAGINEWS.COM, MARTAPURA – Dalam rangka dukungan pelayanan kesehatan dasar dan posyandu bagi Warga Binaan, Anak Bawaan dan Keluarga Besar Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura. Kalapas Perempuan Martapura melakukan Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura dan UPTD Puskesmas Martapura I pada Senin (09/09).
Kedatangan Kalapas Perempuan Martapura yang didampingi oleh Kasubsi Bimkemaswat disambut baik oleh Kepala UPTD Puskesmas Martapura I, dr. Hj. Siti Nurmah Megawati, beserta jajaran.
Kalapas Perempuan Martapura dan Kepala Puskesmas Martapura I meneken Perjanjian Kerja Sama tersebut yang menjadi dasar dalam peningkatan pelayanan publik. Hal ini menjadi komitmen Lapas Perempuan Martapura dengan Puskesmas Martapura I untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya Warga Binaan, Anak Bawaan dan Keluarga Besar Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura .
Kalapas Perempuan Martapura, Peristiwa Br Sembiring, mengungkapkan bahwa dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini sejalan dengan komitmen Lapas Perempuan Martapura untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik. “kita akan terus berimproviasasi dalam hal pelayanan yang ada di Lapas Perempuan Martapura, dengan dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bukti bahwa Lapas Perempuan Martapura selalu memberikan yang terbaik,” ucapnya.
Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk menekan angka kesakitan dan kematian Warga Binaan, Anak Bawaan dan Keluarga Besar Pemasyarakatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura dan tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar dan Posyandu bagi Warga Binaan, Anak Bawaan dan Keluarga Besar Pemasyarakatan dengan prinsip promotif dan preventif di Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura.
Editor: Red