SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA - Komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang optimal sangat penting artinya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi. Kepuasaan terhadap pelayanan yang diberikan tentunya akan semakin menumbuhkan kepercayaan publik dan meningkatkan citra positif terhadap instansi. Salah satu pelayanan yang harus diberikan secara optimal adalah pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hantor Situmorang saat memberikan sambutan kegiatan Konsinyering PPID di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Tahun 2024.
Lebih lanjut Hantor mengatakan, PPID di lingkungan Kemenkumham pada umumnya, dan Ditjen KI pada khususnya, harus memiliki komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat.
“Pelajari tugas dan fungsi PPID, struktur PPIDnya. Jangan sampai PPID tidak tahu apa tugas dan fungsinya, dan harus lapor ke siapa terkait PPID,” kata Hantor di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Hal pertama yang harus diperhatikan, ujar Hantor, adalah melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan. Standar pelayanan ini menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan dan menjadi tolak ukur pengukuran kualitas pelayanan yang diberikan kepada publik.
“Kedua, pelayanan yang diberikan harus mengacu pada dasar hukum. Dalam pelayanan informasi publik melalui PPID, terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan peraturan-peraturan lainnya yang mengatur dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan keterbukan informasi publik,” katanya.
Berikutnya adalah petugas yang memberikan pelayanan harus memiliki kompetensi dibidangnya. Untuk itu, perlu dilaksanakan berbagai kegiatan guna peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola pelayanan.
“Diharapkan SDM pemangku tugas dan fungsi layanan PPID dapat memperoleh wawasan baru dan meningkatkan skill yang diperlukan dalam memberikan pelayanan yang prima kepada publik,” ujarnya.
Aspek selanjutnya, lanjut Hantor, adalah pelayanan yang diberikan harus cepat dan tepat serta sesuai dengan maklumat pelayanan. Terakhir, informasi yang disampaikan mesti jelas dan akurat.
Selanjutnya Hantor mengapresiasi Ditjen KI yang telah menyelenggarakan Konsinyering PPID kali ini. Kegiatan konsinyering yang dilakukan sekarang ini merupakan aksi nyata yang dapat dilakukan untuk melakukan pengembangan dalam pelayanan PPID, serta peningkatan kualitas SDM para pemangku tugas dan fungsi PPID di lingkungan Ditjen KI.
“Saya harapkan melalui kegiatan ini seluruh peserta bisa meningkatkan skill dalam memberikan pelayanan yang optimal, sehingga nantinya dapat berimbas pada meningkatnya citra positif instansi kita,” tutup Hantor.
Sementara itu Sekretaris Ditjen (Sesditjen) KI, Anggoro Dasananto memandang dengan adanya keterbukaan informasi publik ini, transparansi bisa dilihat sebagai informasi untuk mengakses berbagai layanan terkait kekayaan intelektual. Hak masyarakat untuk mengakses informasi menjadi sangat penting, karena dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP mengamanatkan, bahwa mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia (HAM).
“Tentunya informasi (pelayanan yang ada di Ditjen KI) harus dapat diakses dengan mudah dan cepat, dengan adanya perkembangan teknologi informasi,” ujar Anggoro.
Lebih lanjut Sesditjen KI mengatakan, bahwa kegiatan Konsinyering PPID ini bukan hanya dilakukan untuk menggugurkan kewajiban, akan tetapi untuk memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang diKecualikan (DIK) di lingkungan Ditjen KI.
“Jadi dalam kegiatan konsinyering ini mudah-mudahan ada upaya dari Ditjen KI, bahwa harus ada yang diperoleh (manfaat), baik itu pemahaman, ataupun pengembangan regulasi yang berkaitan dengan pemenuhan informasi,” pungkasnya.
Editor: Red