Jaksa Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Jadi Tersangka Suap,Terima BMW dan Pajero

Jaksa Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Jadi Tersangka Suap,Terima BMW dan Pajero Red

SINARPAGINEWS.COM, KAB.BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024, SL sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Penetapan tersangka dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa pada Selasa 29 Oktober 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, penetapan tersangka sudah melalui serangkain proses.

Sebelum SL ditetapkan tersangka, Kejaksaan terlebih dahulu menetapkan tersangka lain RS selaku pemberi suap.

"Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh Jaksa penyidik," ujar Dwi dalam keterangannya.

Adapun barang bukti dalam kasus gratifikasi yang menjerat SL yaitu dua unit mobil mewah, satu unit BMW dan Mitsubishi Pajero yang diberikan pengusaha kepada tersangka. "Kami akan terus kembangkan kasus ini. Termasuk ada tidaknya tersangka lain," imbuhnya.

Setelah SL dijadikan tersangka, pada hari yang sama jaksa langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. "Tersangka kami tahan di Lapas Kelas II A Cikarang. Selama 20 hari kedepan," ujar Dwi.

Adapun barang bukti dalam kasus gratifikasi yang menjerat SL yaitu dua unit mobil mewah, satu unit BMW dan Mitsubishi Pajero yang diberikan pengusaha kepada tersangka.

"Kami akan terus kembangkan kasus ini. Termasuk ada tidaknya tersangka lain," imbuhnya.

Setelah SL dijadikan tersangka, pada hari yang sama jaksa langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Tersangka kami tahan di Lapas Kelas II A Cikarang. Selama 20 hari kedepan," ujar Dwi.

SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.

Kemudian atau kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar

?>