MAJALENGKA, – royek revitalisasi SMPN 3 Kasokandel senilai Rp3,1 miliar disorot. Pekerjaan diduga asal-asalan, RAB sulit diakses, hingga berpotensi rugikan negara.
Proyek revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 3 Kasokandel, Kabupaten Majalengka, menuai sorotan tajam.
Program yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp3.105.000.000,00 melalui skema Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025.
Pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Padahal, sesuai ketentuan Pasal 86 UU Jasa Konstruksi (UU No. 2 Tahun 2017), setiap pelaksanaan proyek wajib menjamin aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan kerja.
Kritik juga muncul pada pengerjaan dinding sekolah. Idealnya, dinding lama dikupas total agar hasil renovasi lebih maksimal. Namun kenyataannya hanya bagian rapuh yang ditambal sementara bagian lain dibiarkan tanpa perbaikan menyeluruh.
Sampai berita ini diturunkan, jurnalis telah beberapa kali mencoba meminta klarifikasi dan keterangan dari Kepala Sekolah, termasuk terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut. Namun, Kepala Sekolah belum dapat ditemui maupun dihubungi.
“Kami melihat banyak kejanggalan. Jika pengawasan lemah, RAB sulit diakses, dan penanggung jawab kegiatan tidak jelas, bagaimana bisa dipastikan kualitas pekerjaan dengan dana Rp3 miliar lebih ini benar-benar sesuai aturan?” ungkap salah seorang awak media online sinarpaginews.com.
Seharusnya, proyek revitalisasi sekolah menjadi momentum untuk meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan. Namun jika pelaksanaannya terkesan tidak serius, justru berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan siswa serta guru yang nantinya akan menggunakan fasilitas tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, inspektorat, maupun aparat penegak hukum segera melakukan pengawasan ketat. Transparansi anggaran dan kualitas pekerjaan wajib dijaga agar dana revitalisasi senilai Rp3,1 miliar ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan di Kabupaten Majalengka.
Hak Akses Informasi Publik
Merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), RAB proyek dengan sumber dana APBN pada dasarnya termasuk informasi publik.
Pasal 9: Badan publik wajib mengumumkan rencana kerja, termasuk rencana pengeluaran tahunan.
Pasal 11: Setiap orang berhak meminta informasi publik, salah satunya dokumen anggaran proyek.
Pasal 17: Ada informasi yang dikecualikan, namun RAB proyek yang menggunakan dana APBN/APBD bukanlah informasi rahasia karena bersumber dari uang rakyat.
Dengan demikian, jurnalis memiliki hak untuk meminta dan mengakses RAB sebagai bentuk kontrol publik terhadap penggunaan dana negara.
Potensi Pelanggaran Hukum
Selain UU KIP, dugaan lemahnya pengawasan dan pekerjaan yang tidak sesuai standar dapat dikaitkan dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang menegaskan larangan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Jika terbukti ada unsur pembiaran atau pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, maka pihak pelaksana maupun penanggung jawab kegiatan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Hal ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas penggunaan APBN sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Lebih lanjut, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam setiap penggunaan anggaran negara.
Pasal 6 huruf a – f menyebutkan, pengadaan barang/jasa wajib memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Pasal 78 ayat (1) juga menekankan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus sesuai standar teknis yang berlaku agar kualitas, waktu, dan biaya sesuai dengan perjanjian.
Jika pekerjaan revitalisasi sekolah di Majalengka ini terbukti tidak sesuai dengan prinsip dan ketentuan Perpres, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait.
Dugaan Kerugian Negara.
Dengan nilai anggaran yang cukup besar, ketidaksesuaian pelaksanaan proyek berpotensi menimbulkan kerugian negara. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 59 menegaskan, setiap kerugian negara akibat tindakan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai, wajib diganti oleh pihak yang menyebabkan kerugian tersebut.
Artinya, apabila dalam revitalisasi SMPN 3 Kasokandel ditemukan indikasi pengerjaan yang tidak sesuai RAB maupun spesifikasi teknis, maka konsekuensinya bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga potensi tindak pidana korupsi dengan kerugian negara nyata.
Tuntutan Transparansi dan Pengawasan.
Keterbukaan informasi publik bukan sekadar hak masyarakat, tetapi juga bagian dari upaya pencegahan penyimpangan. Apabila dokumen RAB tertutup dan sulit diakses, publik patut menduga adanya indikasi ketidakberesan dalam proyek.
Dengan dana yang tidak sedikit, yakni lebih dari Rp3 miliar, sudah seharusnya pihak terkait membuka informasi seluas-luasnya agar masyarakat yakin bahwa proyek revitalisasi benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan bermanfaat bagi pendidikan.(Yudhistira)