SINARPAGINEWS.COM, TEGAL – Menanggapi perihal laporan dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan oleh Supriyanto alias Jipri kepada DYS pada Jumat 6 Desember 2024 di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Dedy Yon Supriyono (DYS) WaliKota Tegal terpilih membantah dan meyakini bahwa dirinya tidak melakukan apa yang telah dituduhkan oleh Supriyanto.
Hal ini menjawab pertanyaan wartawan yang disampaikan kepadanya di rumah makan Dapoer Tempo Doeloe Margadana Kota Tegal, Rabu (11/12/2024).
” Saya yakin seyakin yakinnya bahwa saya tidak melakukan penganiayaan kepada Supriyanto. Yang pada hari itu juga ada disini, mereka juga tidak melihat penganiayaan. Jika memang ada penganiayaan, pastinya ada saksi yang melihat, bukti juga bisa dari tempat kejadian dan adanya hasil visum. Dan saya yakin tidak ada hasil visum,” katanya.
Atas laporan Supriyanto, pihaknya menunggu itikad baik Supriyanto untuk meminta maaf. Tentunya hal ini menyebabkan pencemaran nama baiknya. Jika tidak ada upaya itikad baik, pihaknya akan melakukan langkah hukum bisa melaporkan soal laporan palsu atau laporan pencemaran nama baik.
*Dua Kuasa Hukum Supriyanto Mengundurkan Diri
Sementara dua kuasa hukum dari Supriyanto bernama Ibnu Chalid, SH dan Erianto, SH mengaku mengundurkan diri sebagai kuasa Supriyanto. Hal ini disampaikan ke awak media di Cafe Daya di Jalan Kapten Sudibyo Kota Tegal, Rabu (11/12/2024).
Lebih lanjut disampaikannya bahwa, Hal ini dilakukan, kata Ibnu, karena Supriyanto sudah tidak bisa bekerjasama dengan baik seperti misalnya ketika diminta foto lembaran surat kuasa tidak diberikan kepadanya dan kedua kurang kooperatif artinya dirinya mempertanyakan ini akan lari nya kemana.
Sementara itu, menanggapi pengunduran dua kuasa hukumnya, Supriyanto menjawab pertanyaan wartawan melalui WhatsApp dengan singkat menjawab ‘No Comment’.(Hid/spn).