PONTIANAK - Sejumlah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di wilayah Kabupaten Kubu Raya, merespon kejadian tersebut Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda Kalbar), Irjen. Pol. Dr. Drs. Remigius Sigid Tri Hardjanto, S.H., M.Si., bersama dengan Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad didampingi oleh pejabat utama Kodam XII/Tpr dan Polda Kalbar meninjau langsung proses pemadanam yang dilakukan oleh Satuan tugas (Satgas) Karhutla.
Peninjauan diawali dengan pelaksanaan apel di SMA 4 Kubu Raya dilanjutkan dengan meninjau lokasi kebakaran lahan, diantaranya di Desa Limbung, Desa Sekunder C dan SMKN 1 Sungai Raya,Minggu (28/2/21).
Selain meninjau upaya pemadaman yang dilakukan Satgas Karhutla dalam kesempatan tersebut, kedua petinggi TNI dan Polri di Kalbar ini tidak segan juga turut langsung bersama Satgas Karhutla memadamkan api.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Kalbar, mengingatkan kepada semuanya, perintah maupun instruksi dari Presiden bahwa TNI-Polri bergerak di bidang preventif, yaitu mencegah jangan sampai api menjadi besar.
“Itulah tujuan kita sehingga TNI dan Polri bersinergi dengan masyarakat untuk mencegah api ini menjadi besar. Ada titik api langsung kita padamkam sekaligus kita mensosialisasikan peraturan Gubernur nomor 103 tahun 2020 ini,” jelas Kapolda Kalbar.
Kapolda Kalbar mengatakan masih banyak masyarakat yang menyalahartikan Pergub Nomor 103 tahun 2020 tentang tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
“Jangan diartikan bahwa dengan adanya Pergub nomor 103, masyarakat boleh membuka lahan dengan cara membakar, boleh membakar tetapi ada persyaratan – persyaratannya ini sekaligus harus kita sosialisasikan,” tegas Jenderal bintang dua tersebut.
Kapolda Kalbar mengatakan jika itu dilanggar Polri selaku penegak hukum akan bertindak tegas. Sudah ada 4 orang yang saat ini dilakukan penyidikan lanjutan.
“Kita tetap tegas, dan peristiwa atau kejadian pembakaran lahan yang ada di sekitar sini kita lakukan penyelidikan. Kita cari siapa pelakunya nanti akan kita lakukan penyidikan. Jadi sekali lagi kami berpesan kepada segenap lapisan masyarakat, jangan sampai melakukan pembakaran hutan dan lahan ini karena merugikan kita semua,” jelas Kapolda Kalbar.(spn/hms).
Editor: Red