SINARPAGINEWS.COM, TEGAL - Dua bulan menjelang akhir tahun 2022, Polres Tegal Kota berhasil mengungkap dua kasus yang paling menonjol yakni kasus pencurian dan kasus penipuan penggelapan.
Hal ini disampaikan Kapolres Tegalkota AKBP Rahmad Hidayat saat presscon diruang deviacita lantai 2 Polres Tegal Kota, Rabu (4/1/2023).
Dikatakan Kapolres, untuk kasus pencurian. Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka atasnama mofur warga Indramayu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Penangkapan dilakukan pada 8 Oktober 2022.
Tersangka Mofur ini, kata Kapolres, sudah menjadi Target Operasi. Dimana tersangka ini sudah pernah menjalani tahanan dua kali penjara.
" Tersangka ini sudah meresahkan warga. Dengan tertangkapnya mofur maka angka pencurian SPM turun signifikan." Kata Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor, helm, tas rangsel, jaket, botol minuman isi bensin, tang, kunci pas, obeng. Dalam melancarkan aksinya, pelaku ini melihat situasi dimana kendaraan tidak terkunci.
Maka itu, polisi mengimbau kepada warga masyarakat untuk berhati hati menaruh sepeda motornya di dalam atau diluar rumah. Pastikan kendaraan aman dan terkunci serta jangan sampai lengah.
Kasus kedua, kasus penipuan dan penggelapan. Dimana pada kasus ini, si korban dijanjikan oleh pelaku keuntungan hingga mencapai Rp500Juta. Modusnya, kata Kapolres, yakni menjanjikan keuntungan besar bagi para korban. Polisi sudah menangkap pelaku Iwan Junaedi (40th) karyawan swasta dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara. Sementara itu, polisi menyita beberapa barang bukti salahsatunya slip setoran bank. Saat ini, kasusnya sudah P21 di Kejaksaan dan kasusnya sudah pada proses pengadilan.(hid/spn).
Editor: Ahmad Wahidin