PK Bapas Kelas I Semarang Upayakan Diversi Sebagai Bentuk Penghindaran Anak

PK Bapas  Kelas I Semarang Upayakan Diversi Sebagai Bentuk Penghindaran Anak

SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Kelas I Semarang melaksanakan Diversi tingkat kejaksaan di Kejaksaan Kendal. Dalam pelaksanaan diversi tersebut Octaria Putri sebagai Pembimbing Kemasyarakatan yang ditugaskan menangani kasus tersebut berperan sebagai wakil fasilitator.

Dalam pelaksanaan diversi tersebut pembimbing kemasyarakatan diberikan kesempatan untuk menyampaikan terkait penelitian kemasyarakatan yang dibuat. Dalam kesempatan tersebut Octaria menyampaikan " Perkara ini bisa diversi dikarenakan memenuhi syarat diversi yaitu yang pertama bukan merupakan pengulangan tindak pidana dan kedua ancaman dibawah 7 tahun, dengan terpenuhinya syarat tersebut maka perkara anak wajib di diversi" tutur Octa.

Jika syarat diversi memenuhi maka perkara anak wajib diupayakan diversi sampai tingkat pengadilan. Dalam pelaksanaan diversi tersebut dihadiri oleh Jaksa, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak, Korban, Penyidik, Keluarga dan juga Tokoh masyarakat. Diversi berjalan dengan lancar dan menemukan kesepakatan bahwa anak harus mengikuti pendidikan formal dan juga pelatihan di Sentra Terpadu Kartini Temanggung.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar