SINARPAGINEWS.COM, NIAS BARAT - Aparat Kepolisian Resor Nias Daerah Sumatera Utara kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HW (35) pengedar narkoba di wilayah Mandrehe Kabupaten Nias Barat.
Kali ini, dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Andri GT. Siregar, personil Sat Res Narkoba Polres Nias membekuk HW (35), warga Desa Simaeasi, Mandrehe, Nias Barat di rumahnya, Jumat (22/09/23) sore kemarin.
Andri menjelaskan, penangkapan ini merupakan penyelidikan terhadap laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mandrehe, Nias Barat Sumatera Utara.
Setelah kita lakukan penyelidikan, kita langsung menggerebek kediaman tersangka HW “ ungkapnya, Selasa (26/09/23).
Selanjutnya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan Polisi, pihaknya mengamankan 22 plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu-sabu dengan berat 2,10 gram, tisu, plastik asoy, pipet plastik, handphone, timbangan digital serta uang tunai Rp 1.050.000 “ jelasnya.
Dalam kasus ini, Kasat menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara.
Kasat menambahkan, Polres Nias akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan masa depan bangsa. tuturnya. (Angelius Larosa)
Editor: Red