SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Kamis, 16 Oktober Registrasi Bimbingan Klien Anak mendapatkan Petikan Putusan Kembali dari Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1 B. Petikan Putusan tersebut berbunyi yang pada Intinya " Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Anak selama 8 Bulan, Karena secara sah telah terbukti melakukan tindak Pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan."
Putusan ini sudah sesuai dengan Rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan dan Sidang TPP yang telah dilakukan ketika memberikan rekomendasi kepada hakim terhadap Hasil Litmasnya.
Kasus Anak Yang Berhadapan dengan Hukum akhir akhir ini memang semakin memperihatinkan, karena banyak kasus pidana yang membuat Pembimbing Kemasyarakatan sangat Kesulitan untuk memberikan rekomendasi yang Non Pidana, Mengingat Ancaman Pidana yang tinggi dan Hasil Assessment yang telah dilakukan Tidak memungkinkan untuk melakukan rekomendasi Non Pidana. Sehingga mau tidak mau, demi kepentingan terbaik untuk Anak tersebut adalah memberikan rekomendasi Pidana Penjara.
Mengingat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak memiliki beberapa keunggulan di banding Program pembinaan lainnya, dari keeamanan Gedung, Program Sekolah Paket, dan beberapa ketrampilan lainnya. Beberapa keunggulan dari LPKA tersebut semoga berbanding lurus dengan stigma negatif yang akan di labelkan kepada ABH kelak ketika Bebas.
Editor: Red