SINARPAGINEWS.COM, KAB.GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut dalam APBD TA 2021 menganggarkan belanja modal sebesar Rp18.553.993.667,00 dengan realisasi sebesar Rp18.205.238.463,00 atau 98,12%. BPK telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas Belanja Modal diantaranya pada Dinas Priwisata dan Kebudayaan.
Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provisi Jawa Barat dilakukan hanya sebatas pada pemeriksaan fisik yang bertujuan untuk menguji kesesuaian antara volume pekerjaan yang telah selesai dikerjakan dengan volume pekerjaan yang dinyatakan dan dibayarkan dalam kontrak.
Dalam melakukan pemeriksaan fisik, BPK didampingi oleh PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, Inspektorat, Penyedia serta Konsultan Pengawas.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas lima pekerjaan di Kawasan DTW Situ Cangkuang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan fisik atas lima paket pekerjaan di Kawasan Daerah Tujuan Wisata Situ Cangkuang menunjukan terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 209.297.109,98 yaitu pada:
1)Pekerjaan Pembangunan Menara Pandang di kawasan DTW Situ Cangkuang Sebesar Rp48.921.995,99.
2Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan Penataan Lansekap di Kawasan DTW situ Cangkuang Sebesar Rp27.768.095,00
3) Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Hiker’s Hut/Shelter di Kawasan DTW Situ Cangkuang Desa Cangkuang Sebesar Rp9.712.410,00
4) Pembangunan Broadwalk di Kawasan DTW Situ Cangkuang Ds. Cangkuang Kec. Leles senilai Rp59.602.224,39
5) Pembangunan Jalan Dalam Kawasan Di Kawasan DTW Situ Cangkuang Ds. Cangkuang Kec. Leles Senilai Rp31.666.051,49.
6) Pembangnan Pantai Sayangheulang senilai Rp68.703.264,26
Menanggapi adanya kelebihan pembayaran pekerjaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Sebesar Rp 246.374.041,13, yang cukup pantastis, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI0 DPD Jabar mempertanyakan kenerja aparatur Pemerintah Kabupaten Garut khusnya dinas terkait.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khoirul Anwar minta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut mempertanggungjawaban secara transparan ke publik atas kerugian sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI dan diduga kuat ada persekongkolan dengan pihak pelaksana.
“Kami LAKI Jabar akan tuntut dan usut terus realisanya agar supaya masyarakat tahu dan LAKI Jabar akan melakukan kordinasi atas temuan melalui upaya pelaporan kepada Polda Jabar yang kami tembuskan kepada Dir Tipidkor Mabes Polri, Kejaksaan dan KPK terjadwal. "tandas Khoirul Anwar kepada sinarpaginews.com, Jum,at (1/12/2023).
Sementara dari pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut sampai berita ini diturunkan belum ada memberikan keterangan dan tanggapan apapun terkait adanya Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Sebesar Rp246.374.041,13, pada tahun 2021, napakanya oknum pejabatnya masih santai dan tidur nyenyak.(*)
Editor: Red