Kapolsek Pasirjambu AKP. AA SUMINTA Angkat bicara, Jangan sampai ada penggiringan Opini

Kapolsek Pasirjambu  AKP. AA SUMINTA Angkat bicara, Jangan sampai ada penggiringan Opini

SINARPAGINEWS.COM, KABUPATEN BANDUNG - Kapolsek Pasirjambu Selasa,13/08/2024. Mengadakan Audensi dan Klarifikasi terkait adanya pemberitaan disalah Satu media online tentang "Bola panas bumi bantuan keuangan khusus.

Bonus produksi panas bumi di Kecamatan Pasirjambu. Adapun salah satu kepala Desa yang datang ke Mapolsek Pasirjambu mengklarifikasi terkait adanya keterlibatan fihak Polsek Pasirjambu beberapa waktu lalu.

Adapun kegiatan audensi dan klarifikasi yang dilaksanakan di mapolsek Pasirjambu, Dihadiri Camat dan sekcam kecamatan Pasirjambu, LSM JAWARA, Sembilan kepala Desa dan para awak media. Cuma salah satu Kepala desa yang tidak hadir dari 10 Desa yang ada di wilayah kecamatan Pasirjambu.

Acara tersebut diselenggarakan dikarenakan adanya pernyataan dari Kades Tenjolaya Ismawanto Somantri S.H ketika dikonfirmasi awak media Penasakti.com bahwa sebelumnya dari fihak Polsek Pasirjambu datang ke desa mempertanyakan terkait BKK Panas bumi 2023 dan desa Tenjolaya sudah menyampaikan Realisasi kegiatan ke Polsek
Pasirjambu.

Dengan adanya klarifikasi dari kades tersebut Jelas fihak Polsek membantah dan menyatakan pemberitaan itu tidak benar, karena dengan adanya pernyataan tersebut itu

Memunculkan pengertian dan bisa merusak Citra kepolisian ujar AKP.AA.SUMINTA S.H Angkat bicara' atas pemberitaan tersebut bahwa tugas kami hanya sebagai pengawas.

AKP.AA.SUMINTA S.H menjabarkan tupoksi dan kewenangan APH dalam hal ini, Tentang undang undang no.2 Tahun 2022 tentang kepolisian bahwa kepolisian berhak untuk tahu. Adapun bilamana ditemukan adanya tindak pidana kita bisa hasil dari tindak pidana korupsi, umum, narkoba. Itupun hasil dari Kanit Intel,kanitbhabin dan yang lainnya.

Merujuk pada peraturan Kapolri no.3 Tahun2015 pasal 27 yang berisi bahwa tugas Bhabinkamtibmas memiliki tugas pokok untuk memberikan pembinaan terhadap masyarakat serta menjadi kepanjangan tangan dari kepolisian.

Persoalan ini memang perlu ditindaklanjuti bersama, Karena ditakutkan nantinya akan menimbulkan SARA, Menimbulkan keresahan di masyarakat yang sebelumnya tidak kondusif. Data yang diperoleh selama penelitian dianalisa dengan tehnik kualitatif dan disajikan secara deskriptif.

Dikaitkan pada permasalahan yang diangkat, Dengan adanya hal ini diharapkan kondusifitas dapat Terjaga dan terjalin dengan baik di wilayah kecamatan Pasirjambu khususnya umumnya di semua wilayah, Agar tidak terjadi kegaduhan di salah satu wilayah juga bisa membantu fihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar