SINARPAGINEWS.COM, KALBAR - Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., menyerahkan tersangka dan barang bukti narkoba hasil penggagalan penyelundupan oleh Satgas Pamtas Yonkav 12/Beruang Cakti kepada Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., bertempat di Aula Sudirman, Makodam XII/Tanjungpura, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (29/8/2024).
Barang bukti yang diserahkan termasuk sabu seberat 579,8 gram, 38.218 butir ekstasi dan 700 butir pil Happy Five. Satu orang tersangka berinisial Um yang berusia 31 tahun, asal Desa Saing Rambi, Sambas juga diserahkan sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut. Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan oleh personel Satgas Yonkav 12/BC di dua lokasi berbeda pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2024.
Mayjen TNI Iwan Setiawan menegaskan komitmen Kodam XII/Tanjungpura untuk terus mendukung Polri dan BNN dalam mencegah peredaran narkoba sesuai dengan arahan dari Presiden, Panglima TNI, dan Kasad. Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergitas TNI-Polri, BNN, Imigrasi, Bea Cukai, BIN dan Bais serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat.
Selanjutnya, Pangdam Tanjungpura menekankan bahwa perjuangan melawan narkoba akan terus dilakukan tanpa henti demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. “Ini adalah suatu keberhasilan yang memang kita tidak boleh lelah dan menyerah, terus berjuang pagi, siang, sore, hujan, angin badai kita siap untuk perang melawan Narkoba. Keberhasilan ini adalah dukungan dari semua pihak,” tambahnya.
Editor: Red